Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Pansus Kelistrikan: Perlu Koordinasi Pemprovsu-Pemkab/Pemko Kelola Listrik di Pedesaan

- Selasa, 24 Oktober 2017 11:02 WIB
363 view
Pansus Kelistrikan: Perlu Koordinasi Pemprovsu-Pemkab/Pemko Kelola Listrik di Pedesaan
Medan (SIB) -Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan DPRD Sumut mengatakan, diperlukan suatu formulasi yang memungkinkan adanya koordinasi antara Pemkab/Pemko dengan Pemprovsu dalam pengelolaan listrik di pedesaan, mengingat kewenangan pembinaan terhadap pemerintahan desa berada pada Pemkab/Pemko, sedangkan terkait kelistrikan menjadi kewenangan Pemprov.

Hal ini dilaporkan Ketua sekaligus jurubicara Pansus Ketenagalisrikan DPRD Sumut Analisman Zalukhu SSos MSP, pada rapat paripurna penyampaian laporan Pansus dalam pembahasan Ranperda Ketenagalistrikan Provsu, dipimpin Ketua Dewan H Wagiri Arman didampingi Wakil Ketua Aduhot Simamora, Ruben Tarigan, HT Milwan dan dihadiri Plt Sekdaprovsu Ibnu Hutomo, Senin (23/10) di DPRD Sumut.

Disebutkan, pada tingkat kabupaten/kota terdapat keinginan membantu masyarakat agar dapat bantuan daya listrik ke rumah-rumah tangga, tapi terbentur pada kewenangan pengelolaan ketenagalistrikan pada Pemprov, sehingga bantuan ke masyarakat tidak dapat dilanjuti.

Karena itu, ujarnya, Pemkab/Pemko berharap agar Ranperda Ketenagalistrikan dapat mengakomodir peluang adanya kerjasama antara Pemkab/Pemko dan Pemprovsu dalam menganggarkan dana untuk ketenagalistrikan khususnya terhadap masyarakat tidak mampu dan lokasinya jauh atau daerah pedalaman.

Menurut Analisman dari F-PDI Perjuangan ini, diperlukan peraturan dan petunjuk teknis sebagai turunan dari Perda Ketenagalistrikan ini, nantinya terkait dengan hal-hal yang dapat didelegasikan kepada Pemkab/Pemko dalam pengelolaan energy ketenagalistrikan langsung berhubungan dengan masyarakat terutama di perdesaan.

Disebutkannya, draft Ranperda Ketenagalistrikan yang disampaikan Pemprovsu secara garis besar telah mengatur berbagai hal substansial, seperti azas dan tujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

"Ranperda Ketenagalistrikan juga mengatur penguasaan dan pengusahaan ketenagalistrikan. Dalam pengusahaan secara detail telah mengatur berbagai bentuk usaha  ketenagalistrikan, dari mulai usaha penyediaan tenaga listrik, usaha transmisi tenaga listrik, usaha distribusi tenaga listrik sampai ke usaha penunjang tenaga listrik," katanya.

Dikatakannya lagi, Ranperda ini juga mengatur kewenangan pengelolaan yang memberikan berbagai kewenangan kepada gubernur dengan menetapkan berbagai peraturan di bidang ketenagalistrikan sampai penetapan tarif dan izin usaha serta kewenangan-kewenangan lainnya.

Hal lain yang diatur, katanya, mengenai pemanfaatan sumber energy primer dan energi baru dan terbarukan, mengatur perihal perizinan dan berbagai hal menyangkut persyaratan administrasi dan teknis. "Ranperda ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, serta hak dan kewajiban konsumen, serta mengatur tentang keteknikan. Bahkan juga mengatur pembinaan dan pengawasan, serta peenyidikan sampai kepada sanksi administratif," ungkapnya.(A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru