Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

PD Pasar Berencana Revitalisasi Pasar Petisah, Pringgan dan Pusat Pasar

- Jumat, 17 November 2017 13:14 WIB
348 view
PD Pasar Berencana Revitalisasi Pasar Petisah, Pringgan dan Pusat Pasar
Medan (SIB)- PD Pasar Kota Medan berencana melakukan revitalisasi pasar tradisional di Medan, yakni Pasar Petisah, Pusat Pasar dan Pringgan. Hal itu dikatakan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya  dalam coffee morning bersama wartawan, sejumlah asosiasi pasar tradisional dan mahasiswa, Kamis (16/11) di ruang rapat PD Pasar Medan di Lantai III Pasar Petisah.

"Kami ingin buat sesuatu yang membanggakan di Medan dengan rencana membuat pasar berkonsep pariwisata. Percontohan itu akan kita buat di pusat pasar, Petisah dan Pringgan," kata Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Keuangan Osman Manalu.

Turut hadir para pengurus Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU), Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B), Appsindo dan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3SU).

Rusdi mengungkapkan, Medan memiliki potensi besar untuk pengembangan pasar pariwisata ini. Salah satu yang strategis ia contohkan, di Pusat Pasar dimana barang-barang yang dijual tergolong lengkap dengan variasi harga yang mencakup semua strata sosial.

"Di Pusat Pasar, kita bisa mencari pakaian Rp 50 ribu sampai Rp50 juta, pilihannya juga banyak. Kalau di Petisah ini rencana kita mau dijadikan ikon  pasar kuliner. Untuk Pringgan pun begitu, pelan-pelan akan kita benahi," paparnya.

Untuk mewujudkan konsep pasar wisata ini lanjut Rusdi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan untuk mendukung rencana itu. Namun sayang, lanjut dia, sampai sekarang belum ada tanggapan dari pimpinan kedua dinas itu atas surat yang disampaikan PD Pasar.

Pada kesempatan itu, Dirop PD Pasar Yohny Anwar mengimbau kepada para pedagang jangan termakan isu-isu yang menyatakan akan dibangun lagi pasar di Jalan Bulan yang sudah ditertibkan. Karena statusnya dikembalikan sebagai jalan umum, bukan sebagai pasar. Diceritakannya, pihaknya sudah dipanggil Menteri Dalam Negeri soal Jalan Bulan, tapi setelah dijelaskan pihak kementerian menjadi paham.

Namun, lanjut Yohny, PD Pasar hanya berwenang mengurusi pasar, untuk tugas penegakan Perda ada pada Satpol PP. "Seharusnya Satpol PP menindak dan menertibkan para pedagang, kenapa masih berjualan di kawasan terlarang," ucap Yohny.

Dia khawatir, kalau dibiarkan berlama-lama, pedagang yang taat aturan dan sudah bersedia pindah ke pasar lain menjadi cemburu. "Kenapa yang lain dibiarkan berjualan di Jalan Bulan, kenapa tidak ditertibkan dengan tegas walau sudah digusur. Kita khawatir, pedagang yang sudah pindah akan kembali lagi ke Jalan Bulan karena Pemko Medan membiarkan yang lain tetap berjualan di tempat semula, itu tugasnya Satpol PP," tegasnya. (A10/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru