Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Baharkam Mabes Polri Regulasi Satpam Mulai Februari

- Kamis, 01 Februari 2018 13:16 WIB
1.424 view
Baharkam Mabes Polri Regulasi Satpam Mulai Februari
Medan (SIB) -Masalah ketenagakerjaan security atau  satuan pengaman (Satpam) layaknya sudah sangat krusial, sehingga Kakorbinmas Mabes Polri Irjen Pol Drs Arkian Lubis SH menerbitkan perintah kepada seluruh Dir Binmas Polda seluruh Indonesia memberikan petunjuk dan arahan (Jukrah) kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di wilayah masing-masing.

Terkecuali itu juga, Kabarhakam Mabes Polri melalui Kakorbinmas memerintahkan mulai Pebruari 2018 para pengusaha BUJP, pengelola objek vital dalam oprasional wajib memiliki  sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Gada Utama. Khusus bagi BUJP dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan khusus dalam pengurusan rekomendasi di Polda dan Mabes Polri.

Regulasi di bidang pengelolaan tenaga Satpam ini, selain hasil audit ditemukan pengurus BUJP belum profesional dalam menjalankan usaha industri security (Satpam) juga belum memiliki kompetensi di bidang security. Indicator BUJP dinilai hanya berorientasi kepada bisnis belaka dan tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Satpam yang ditugaskan, bahkan cendrung tidak perduli dengan rendahnya upah relative dibawah UPM dan UMK.

Direktur Binmas Poldasu Kombes Drs Moch Seno Putro, dalam surat edarannya kepada DPD APSI Sumut dan DPW ABUJAPI Sumut menegaskan perihal  tentang BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) belum profesional dalam menjalankan usaha security/Satpam, hanya berorientasi pada aspek bisnis saja dan belum memiliki kompetensi. Ini sudah disampaikan kepada Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Profesi Security Indonesia Sum Utara (DPD APSI) dan  Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumut pada 29 Desember 2017 lalu.

Ketua DPD APSI Sumut Ir IGK Gusti Sastrawan MBA melalui Humas Lifanan menjawab pertanyaan wartawan,  Senin (29/1) menjelaskan, sudah menerima surat edaran tentang hal tersebut dan sangat mengapresiasi  guna menghindari pelanggaran dan buruknya sistem yang terjadi selama ini. Terkecuali itu juga tugas pokok dan fungsi serta peranan Satpam akan terlaksana sesuai Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dan Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2010.

Dengan adanya regulasi dimaksud, ke depan DPD APSI Sumut akan menjalankan instruksi tersebut, setiap BUJP yang mengurus rekomendasi disyaratkan menyertakan personil berjenjang Gada Utama.

Menjawab pertanyaan tentang isu banyak Satpam telah mengikui diklat gada Pratama, tetapi tidak memiliki kompetensi, kata Lifanan, terindikasi penyelenggaraan diklat Satpam di daerah ini tidak lagi sesuai dengan peraturan, sehingga Satpam yang memegang ijazah atau sertifikat  sudah bekerja tidak memiliki kompetensi, bahkan dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab menjual ijazah Satpam. "Mereka mengantongi ijazah dan KTA gada Pratama, tetapi tidak memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam mejalankan tugas pokok dan fungsi  Satpam "imbuh Lifanan.

APSI sebagai wadah memayungi Satpam tetap komit dan eksis dalam memperjuangkan nasib Satpam, agar benar benar terwujud Satpam profesional. Oleh sebab itu, sebagai lembaga mitra Polri sangat mengapresiasi terhadap regulasi peraturan. Misalnya, seperti retribusi pengurusan surat ijin operasional di Polri sudah melalui PNBP. Hal ini patut pula diikuti oleh instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja di provinsi yang juga menerbitkan surat ijin operasional bagi BUJP harus melalui PNBP. Selama ini berurusan ke Dinasnaker Sumut tidak terstruktur dan bernuansa pungli.

Sebagaiamana isyarat yang disampaikan Kapolri pada sambutan HUT ke-37 Satpam Tahun 2017, menyatakan, security jangan diduduki orang asing. Hal tersebut harus kita sikapi, sebab dewasa ini sudah ada di kelola PMA (perusahaan asing) bidang keamanan  beroperasi. "Bukan tidak mungkin  PMA tadi secara aktif memantau  strategi Kamtib dan mantau intelijennya  kemudian baru pekerja asingnya sebagai Satpam, sejalan dengan berlangsungnya MEA," imbuhnya.

Ketua ABUJAPI Sumut Syafrul Daulay SH MM CCPS menjelaskan, instruksi Dirbinmas Poldasu Kombes Drs Moch Seno Putro yang mengacu telegram Kakorbinmas Mabes Polri tentang penyelenggaraan Pendidikan Gada Utama seluruh Indonesia sudah sampai ke lembaga yang dipimpinnya dan dia mengapresiasi harus dilaksanakan di Sumut. Menurutnya, pendidikan Gada Utama (Gadut) di beberapa daerah seperti Riau, Lampung sudah dilaksanakan. Seluruh BUJP memang wajib mengikuti Gada Utama, imbaunya. (R6/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru