Kotapinang(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial YML (31) ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis (16/7/2026) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sinaga SH, mengatakan YML merupakan tersangka keenam yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Labusel.
"Keseluruhan tersangka berjumlah enam orang sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang," ujar Oloan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2026) malam.
Sebelumnya, penyidik telah menahan lima tersangka lainnya, yakni N selaku Plt Kepala Dinas Sosial Labusel Tahun 2024, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB dari pihak swasta, serta PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga:
Oloan menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan berupa ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan (fiktif), serta dugaan mark up harga dalam pelaksanaan kegiatan.