Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Juli 2026
Hasil Gelar Perkara PT Riau Airlines di Poldasu

Penetapan Tersangka Mantan Ketua DPRD Nias Menunggu Keterangan Saksi Ahli

- Kamis, 08 Februari 2018 12:57 WIB
293 view
Penetapan Tersangka Mantan Ketua DPRD Nias Menunggu Keterangan Saksi Ahli
Medan (SIB)- Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyimpulkan, sesuai hasil gelar perkara tertanggal 24 Januari 2018, sampai saat ini belum dapat ditetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Nias, M Ingati Nazara dan Direktur PT RAL dikarenakan masih kurangnya alat bukti. Oleh karenanya, Poldasu merekomendasikan ke penyidik Polres Nias agar meminta keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).

Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menanggapi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBHKI) yang meminta agar dilakukan gelar perkara dan pengaduan atas tindakan pihak Penyidik Polres Nias yang tidak profesional dan tidak proposional menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus penyertaan modal PT Riau Airlines (RA) tahun 2007 yang merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

Atas hasil tersebut, Ketua YLBHKI, Dr Ali Yusaran Gea SH MKn MH meminta kepada Polres Nias untuk menemukan kebenaran materil dan formil, yaitu dengan menghadirkan saksi ahli yang profesional, independen dan akuntabilitas.

"Kasus ini sudah merugikan negara sebesar Rp 6 miliar dan sudah bertahun-tahun sejak diadukan tahun 2011, namun baru di tahun 2017 ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Nias Binahati Baeha. Maka diperlukan penanganan yang serius, bilamana hasil gelar perkara tersebut meminta agar pihak Polres Nias menghadirkan saksi ahli. Maka saya berharap saksi ahli yang dihadirkan adalah seorang yang profesional, independen dan akuntabilitas," katanya kepada SIB di Medan, Selasa (7/2).

Diharapkannya, Polres Nias  benar-benar mengembangkan kasus ini dan membuka tabir hukum baru atas skandal tersebut. "Agar kiranya, Kapolres yang menjabat agar segera membersihkan para koruptor yang menggondol uang negara di kepulauan Nias. Kepolisian harus lebih proaktif melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengembangan kasus tindak pidana tersebut. Agar Kepulauan Nias tidak dipimpin oleh mental pejabat yang bobrok dan koruptif," tegasnya.

Dikatakannya, menciderai hukum merupakan perbuatan melawan hukum. Keadilan harus terus ditegakkan, agar masyarakat Nias yakin dan percaya bahwa masih ada pihak-pihak yang peduli dan mencintai keadilan untuk kesejahteraan dan mempercayai bahwa hukum masih tetap ditempatkan sebagai panglima. (A21/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru