Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 18 September 2026

Tujuh Pimpinan SKPD Dua Kali Mangkir Dipanggil DPRD Medan Terkait Temuan BPK

- Senin, 19 Februari 2018 13:32 WIB
503 view
Tujuh Pimpinan SKPD Dua Kali Mangkir Dipanggil DPRD Medan Terkait Temuan BPK
Medan (SIB)- Menyikapi adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, mengenai adanya temuan dalam hal penggunaan anggaran Pemko Medan tahun anggaran 2017, Badan Anggaran DPRD memanggil pimpinan tujuh SKPD  untuk memberi penjelasan. Namun meski sudah dua kali dipanggil, pimpinan-pimpinan SKPD tersebut tidak memenuhi panggilan  alias mangkir. Akhirnya DPRD Medan memutuskan  tidak akan melakukan pemanggilan ketiga lewat surat menyurat, tapi akan langsung meminta polisi memanggil paksa.

"Kami akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa, karena ini sudah melecehkan lembaga DPRD Medan. Jika dengan cara pemanggilan paksa tidak membuahkan hasil, terpaksa kami menggunakan hak politik kami yakni hak interpelasi (hak bertanya) kepada Wali Kota Dzulmi Eldin dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution," kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung kepada wartawan, Minggu (18/2).

Ketujuh SKPD tersebut  adalah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat, Dinas Perdagangan, Dinas PU, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Henry Jhon mengatakan, pertama kalinya dewan memanggil para pimpinan SKPD tersebut menghadiri rapat badan anggaran pada Senin (5/2), tapi tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Senin (12/2), juga tidak hadir. Sehingga ada dugaannya  ketujuh SKPD tersebut tidak mau hadir  disuruh Wali Kota Dzulmi Eldin, karena surat panggilan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Medan untuk menghadirkan para SKPDnya.

"Dua kali dipanggil tidak datang, ada apa ini, tentu atasan mereka menyuruh supaya tidak datang. Dewan wajib menanyakan prihal temuan BPK tersebut, karena diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Kami juga sudah menyarankan kepada wali kota, agar mengevaluasi kinerja pimpinan SKPDnya per 6 bulan ketika baru melantik pejabat eselon II yang nota bene tanpa uang mahar," ucapnya.

Wali kota, kata Henry Jhon, tidak boleh tidak menghadirkan SKPDnya kalau dipanggil dewan, karena yang dibahas adalah masalah serius terkait penggunaan uang rakyat. "Kalau tidak datang dipanggil, ada dugaan kami temuan itu berpotensi korupsi. Jika tidak bersalah kenapa harus takut dipanggil?" tegasnya.

Dikonfirmasi wartawan ketika menghadiri undangan open house Tahun Baru Imlek di kediaman anggota DPR RI Sofyan Tan, Sabtu (17/2) Dzulmi Eldin mengaku tidak tahu-menahu atas pemanggilan tersebut. "Dipanggil karena apa?" tanya Eldin. "Terkait temuan BPK dalam penggunaan APBD 2017," jawab wartawan. "Oh iya," jawab Eldin tapi tidak  memberi penjelasan apa-apa. (A10/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru