Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Andy Diduga Perdagangkan Merek Federal Oil Palsu

* Jaksa Hadirkan Empat Saksi
- Jumat, 23 Februari 2018 16:25 WIB
421 view
Andy Diduga Perdagangkan Merek Federal Oil Palsu
Medan (SIB)- Andy alias Asiang, warga Dadap Residence Blok A-17 No 7, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan memperdagangkan dan memalsuan hak merek dan materai Federal Oil dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Ruang Cakra XI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/2).

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang menghadirkan empat orang saksi yaitu, M Rofiaddin selaku kuasa hukum Federal Oil, Ongko Yansen selaku Sales Manager PT Lotus Pradipta Mulia yang merupakan distributor tunggal Federal Oil di Sumut, Raymon selaku pemilik gudang Sauasa di Jalan Padang Tembung serta Asan selaku perusahaan ekpedisi yang mengangkut barang milik terdakwa dari Tanjungpriok menuju gudang Sauasa.

Rofiaddin dalam kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara mengungkapkan bahwa barang bukti yang dihadirkan JPU di persidangan berbeda dengan yang diproduksi Federal Oil. Hal itu terlihat dari kemasan yang dikeluarkan Federal Oil dengan yang dimiliki terdakwa.

"Dari kemasan warna yang diproduksi langsung oleh Federal Oil lebih cerah, botolnya menyerupai kulit jeruk dan lebih kasar. Jika dilihat menggunakan senter UV, terlihat kode rahasia tertera disebelah kanan dan jelas, kalau barang bukti tertera disebelah kiri dan tidak jelas," kata Rofiaddin menjawab pertanyaan hakim.

Selain itu, gudang tempat penyimpanan barang bukti di Pergudangan Sauasa, Jalan Padang, Tembung bukan merupakan lokasi gudang dari rekanan Federal Oil.

"Federal Oil tidak pernah memiliki distributor selain PT Lotus Pradipta Mulia. Begitu juga dengan tempat penyimpanan ada di gudang PT Lotus," jelas Rofiaddin.

Ditanya hakim soal kemungkinan isi cairan oli milik terdakwa adalah palsu, saksi mengaku belum bisa mengetahui secara pasti karena hingga saat ini tidak pernah dilakukan uji tes di laboratorium.

"Ketika masih di penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, kami sudah beberapa kali meminta untuk dilakukan uji lab, tapi belum dikabulkan sampai sekarang karena mereka nilai sudah cukup dilihat dari kemasan saja," ungkapnya.

Saksi lainnya yaitu, Ongko menjelaskan pertama kali mengetahui adanya tempat penyimpanan Federal Oil selain di gudang milik PT Lotus Pradipta Mulia yang berada di KIM I dari petugas Polda Sumut.

"Saya dipanggil penyidik untuk datang ke Jalan Padang Tembung, menanyakan apakah gudang Sauasa ini milik saya atau tidak. Saya juga diminta untuk bawa produk Federal Oil agar bisa dibandingkan dengan yang ada di Sauasa," ungkap Ongko menjawab pertanyaan JPU.

Setelah tiba di lokasi dan melakukan pengecekan bersama penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, ternyata banyak perbedaan Federal Oil yang asli dengan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Warna botol, kemasan botol dan kode produksi berbeda dari yang ada di Sauasa. Yang pasti kalau yang asli kode dibotol sama dengan yang ada dus," ungkapnya.

Sementara itu kesaksian pemilik gudang Sauasa, Raymon menyebutkan ia hanya bertugas menyimpan barang yang masuk ke gudangnya. Komunikasi yang dilakukan dengan terdakwa hanya melalui sambungan telepon.

"Saya nggak pernah jumpa sama terdakwa, percakapan hanya lewat telepon saja, Andy bilang ada barang oli yang mau masuk, seminggu kemudian barang yang dimaksud pun tiba ke gudang," jelasnya.

Ditanya hakim bagaimana mungkin jalinan bisnis bisa terjadi tanpa pernah melakukan tatap muka, Raymon bersikukuh demikian.

Tak jauh berbeda dengan saksi Asan, selaku perusahaan ekspedisi yang membawa barang milik Andy alias Asiang dari Tanjung Priok menuju ke Jalan Padang Tembung.

"Kami komunikasi lewat telepon saja. Barang diterima di Tanjung Priok untuk diantar ke Gudang Sauasa, kami mengantar berdasarkan surat jalan dari Asiang saja," sebutnya.

Sementara itu, sejak menjalani persidangan dakwaan pada pekan lalu hingga Rabu kemarin, terdakwa Andy alias Asiang yang merupakan warga Tangerang tidak menjalani penahanan.

"Pada dakwaan kita kenakan Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek. Ancaman hukumannya tidak lebih dari 3 tahun," ujar JPU Febrina sembari terus berjalan.

Kasus ini bermula ketika Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan sebuah gudang di Jalan Padang menyimpan produk Federal Oil dan sejumlah merek oli lainnya pada Februari 2017 lalu. Setelah diselidiki ternyata ada perbedaan antara kemasan yang asli dengan yang tersimpan di dalam Gudang Sauasa tersebut. (A14/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat