Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Tak Terima PAW

Ketua Fraksi PD DPRD Binjai Gugat SBY

- Minggu, 18 Maret 2018 12:25 WIB
258 view
Ketua Fraksi PD DPRD Binjai Gugat SBY
Binjai (SIB) -Tidak diterima mendapat Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP Partai Demokrat, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Binjai Ardiansyah Putra SE menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Selain menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Ardiansyah juga turut menggugat Mahkamah Partai Demokrat, DPC Partai Demokrat Binjai dan Sekjen Demokrat Binjai Okto Immanuel Sagala.

Ardiansyah Putra yang dikonfirmasi SIB melalui selulernya, Rabu (14/3) malam, terkait SK PAW dirinya yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat mengutarakan, SK pergantiannya selaku anggota DPRD Binjai periode 2014-2019 tidak fair dan penuh kepentingan.

"Saya menggugat karena saya tidak terima. Saya masih anggota Partai Demokrat, kenapa saya diperlakukan seperti ini, saya harus menempuh jalur hukum," ujar Ardiansyah dengan nada kecewa.

Berdasarkan nomor register nomor 13/pdt.G/2018 tanggal 27 Februari 2018, Ardiansyah menggugat DPP Partai Demokrat, DPC Partai Demokrat Binjai, Okto Immanuel Sagala dan Mahkamah Partai Demokrat, pada 27 Februari 2018 lalu.

Ardiansyah melalui kuasa hukumnya Sabran Jauhari Hutabarat mengatakan, dengan berprosesnya upaya hukum di PN Binjai, maka surat keputusan DPP Partai Demokrat No.79/SK/DPP.PD/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 serta surat DPC PD Binjai Nomor 019/DPC-PD/BJI/II/2018, maka PAW belum dapat dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Gugatan klien kami sudah diterima oleh PN Binjai. Kita tinggal menunggu jadwal sidang saja," kata pengacara dari kantor hukum Rudi A Rangkuti & rekan tersebut.

Ditambahkannya, dasar mereka melayangkan gugatan, karena perbuatan melawan hukum (PMH), dimana tindakan dengan PAW telah melanggar hak subjektif dari klien mereka. (A25/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru