Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Diajukan Polres Binjai, Hakim Tolak Perkara Pencurian Sawit

- Senin, 19 Maret 2018 15:17 WIB
706 view
Diajukan Polres Binjai, Hakim Tolak Perkara Pencurian Sawit
Binjai (SIB)- Hakim Pengadilan Negeri Binjai Dedy SH tidak menerima atau menolak perkara tindak pidana pencurian yang diajukan juru periksa (Juper) Satreskrim Polres Binjai Aiptu EA Sinulingga dan Brigadir Harfis Fadri SH, dalam persidangan yang digelar di PN Binjai Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, Jumat (16/3).

Perkara tindak pidana pencurian yang diajukan Polres Binjai dengan  LP No.Pol /574/ VIII/2016/SKPT-II Reskrim, tanggal 29 Agustus 2016, atas nama pelapor dr Yoseline alias Sui Lai, warga Kota Binjai itu diputuskan hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), atau tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil atau tidak jelas. Hal ini merupakan keputusan hakim yang sangat tepat. Pasalnya pelapor (Yoseline) yang mengklaim memiliki lahan sawit sekitar 30 hektare di Dusun Emplasmen, Desa Selayang Lama, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat itu tidak dapat menunjukkan alas hak yang sah.

Samsudin (62) dan kawan-kawan yang berjumlah 13 orang, warga Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat dijadikan tersangka oleh Polres Binjai, karena dilaporkan Yoseline telah mencuri buah sawitnya di lahan kebun sawit Dusun Emplasmen itu pada tanggal 29 Agustus 2016 lalu.

Samsudin, dalam penjelasannya di hadapan hakim, membantah ada mencuri buah sawit  milik pelapor. Sebab buah sawit yang dipanennya itu adalah buah sawit miliknya di Dusun Emplasmen, Desa Selayang yang ditanamnya sejak tahun 1992.

"Yosline (pelapor) dan keluarganya tidak pernah menanam sawit di lahan tersebut," ungkap Samsudin yang diamini Kades Selayang Suharto, Jumadil dan Donor Sembiring.

Kades Selayang yang dihadirkan sebagai saksi, juga menerangkan hal yang sama dengan Samsudin. Sejak dua periode menjadi menjadi Kepala Desa Selayang, pelapor katanya tidak pernah melaporkan bahwa dia ada memiliki lahan sawit di Desa Selayang. Bahkan nama Yosline tidak ada terdaftar di kantor desa sebagai pemilik lahan," tegas Suharto.

Atas penjelasan dari tersangka Samsudin dan Kades Selayang, hakim memanggil pelapor Yosline untuk memerlihatkan alas hak atau sertifikat tanah miliknya yang menurutnya berada di Dusun Emplasmen, Desa Selayang. Ternyata, di persidangan, pelapor (Yosline) tidak dapat menunjukkan surat tanah atas namanya, melainkan menunjukkan sertifikat nama orang lain. Sehingga hakim menghentikan sidang dan tidak melanjutkan pemeriksaan berkas objek perkara.

Hakim tunggal Dedy SH ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) itu, dikarenakan alas hak kepemilikan si pelapor tidak kuat sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Sementara alas hak kepemilikan yang diajukan tersangka dalam persidangan adalah foto kopi putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan Samsudin. Karena itu, berkas perkara yang diajukan polisi tidak bisa diproses. "Kita kembalikan kepada pihak penyidik Polres Binjai," ujarnya. (A25/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru