Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Pasien Dinyatakan Meninggal, BPJS dan RS Murni Teguh Dilaporkan ke Polisi

- Sabtu, 24 Maret 2018 14:01 WIB
321 view
Pasien Dinyatakan Meninggal, BPJS dan RS Murni Teguh Dilaporkan ke Polisi
Medan (SIB)- Seorang wartawan harian terbitan Medan, Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Moeis melaporkan Direktur Rumah Sakit Murni Teguh dan Direktur BPJS Kesehatan ke polisi. Pasalnya, ia mengaku dirinya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, padahal, Feirizal masih hidup dan sedang menjalani perobatan.

Menanggapi laporan ini, Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Budi Mohamad Arief menegaskan, BPJS Kesehatan tidak pernah mengubah status kepesertaan yang masih aktif kemudian menjadi tidak aktif atau meninggal.

Sedangkan terkait dilaporkannya BPJS Kesehatan ke polisi bersama pihak RS Murni Teguh, Budi mengaku baru mengetahui informasi. Karenanya, informasi itu sebut dia, masih terbatas.

"Kita juga baru membacanya dari media, sehingga belum mengetahui apa tuntutannya. Tapi yang jelas BPJS Kesehatan tidak pernah mengubah kepesertaan orang yang masih aktif atau yang masih hidup dibikin meninggal," pungkasnya.

Terpisah, Humas Rumah Sakit Murni Teguh, Winda mengaku telah mendapatkan informasi terkait adanya laporan tersebut. Namun ia menyebutkan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi mereka terkait laporan itu.

Winda mengatakan, Rumah Sakit Murni Teguh akan memberikan keterangannya, Sabtu (24/3). Sebab kata Winda, masalah ini sudah menyangkut ranah hukum. "Untuk kasus ini, besok akan kita beri keterangan," ujarnya singkat kepada wartawan via seluler, Jumat (23/3).

Sebelumnya, kuasa hukum Feirizal, Muslim Moeis mengungkapkan, apa yang dilakukan pihak rumah sakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari silam. Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS.

Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang. Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Feirizal pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS.

"Tapi pihak rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal," katanya di Polrestabes Medan saat melaporkan kasus ini.

Hal ini menurut Moeis sangat aneh. Sebab, secara faktual yang bersangkutan masih hidup dan dibuktikan dengan identitasnya. Begitu juga halnya dengan iuran BPJS, korban selalu membayar iuran. Sebelum memutuskan melaporkan hal ini ke polisi, menurut Muslim, mereka telah melayangkan somasi namun tidak ditanggapi.

"Ini berdampak pada perbuatan penistaan, di mana orang secara dokumen dinyatakan meninggal dunia padahal dia masih hidup. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan, dan juga melanggar pasal 30 dan 31 UU 11/2008 tentang ITE tentang pemalsuan. Yang kita laporkan Direktur RS Murni Teguh dan BPJS," jelasnya. (A17/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru