Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Arsitek dan Konsultan Pengawas Kompak Sebut Proyek Waterfront City Samosir Tuntas, Tim PH Apresiasi Hakim

Rido Sitompul - Jumat, 24 Juli 2026 20:37 WIB
118 view
Arsitek dan Konsultan Pengawas Kompak Sebut Proyek Waterfront City Samosir Tuntas, Tim PH Apresiasi Hakim
Foto: harianSIB.com/Dok
Saksi Rudi Hartono saat hadir sebagai saksi di PN Medan, Jumat (24/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, menyatakan proyek senilai Rp191 miliar tersebut telah tuntas dikerjakan.

Kedua saksi yang diperiksa yakni, arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin. Mereka memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.

Dalam persidangan, Rudi Harianto menjelaskan konsep perencanaan Waterfront City Samosir disusun menggunakan standar yang sama dengan proyek Sirkuit Mandalika di Lombok.

"Rumus perencanaannya sama. Yang membedakan hanya tenaga kerjanya. Standar perencanaan di Indonesia pada dasarnya sama," ujar Rudi, di hadapan majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/7/2026) sore.

Baca Juga:
Ia juga menerangkan sejumlah pekerjaan memang harus dikerjakan oleh tenaga ahli melalui mekanisme subkontrak, seperti pembangunan Patung Boraspati dan Panggung Apung.

"Itu memang pekerjaan khusus sehingga harus dikerjakan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus," katanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sebagian Besar untuk Kepentingan Pribadi
Sidang Dugaan Korupsi Inalum, Saksi Ahli Beri Catatan atas Penahanan serta Audit Kerugian Negara
Kasus Suap Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing, KPK Periksa Pejabat ATR/BPN dan Kemenhut
Ahli USU: Sengketa Bisnis Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana Korupsi
PH Bambang Ghiri Soroti Perhitungan Kerugian Negara di Sidang Korupsi Smartboard
Aksi Kemping Mahasiswa Warnai Demo di Kejagung, Soroti Kasus Febrie Adriansyah
komentar
beritaTerbaru