Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 Agustus 2026

Sosialisasikan Perda Kepling, Anton Panggabean Minta Pemko Perhatikan Kesejahteraan Kepling

- Sabtu, 02 Juni 2018 12:00 WIB
398 view
Sosialisasikan Perda Kepling, Anton Panggabean Minta Pemko Perhatikan Kesejahteraan Kepling
SIB/dok
SOSIALISASI PERDA: Anton Panggabean SE MSi menggelar sosialisasi Perda No 9/2017 di Jalan Pelita VI, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (27/5).
Medan (SIB)- Pemko Medan diminta konsisten melaksanakan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling). Selain mengoptimalkan fungsinya, Pemko pun diminta untuk memperhatikan kesejahteraan Kepling. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan Anton Panggabean SE MSi kepada wartawan usai menggelar sosialisasi Perda No 9 Tahun 2017 di Jalan Pelita VI, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (27/5).

Sebelumnya, Minggu (20/5), kegiatan serupa juga dilakukan Anton Panggabean di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur. Anton menjelaskan selama ini keberadaan Kepling hanya menggunakan payung hukum Surat Keputusan (SK) Wali Kota. "Maka dengan adanya Perda No 9 Tahun 2017 yang diundangkan pada 2 Oktober 2017 lalu, kedudukan Kepling semakin jelas karena memiliki payung hukum yang lebih tinggi," ujar Anggota Komisi A DPRD Medan tersebut.

Dikatakan, dalam Perda No 9 Tahun 2017 dijelaskan secara rinci syarat seseorang bisa diangkat menjadi Kepling. Antara lain usianya minimal 23 tahun dan paling banyak 55 tahun saat diangkat, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau berstatus pegawai honor di instansi pemerintah.

Menurut Anton, pengangkatan Kepling setelah adanya Perda No 9 Tahun 2017 tidak lagi sesuka hati lurah maupun camat karena sebelumnya harus memperhatikan dinamika ataupun pendapat masyarakat yang ada di lingkungan di mana Kepling tersebut berdomisili. "Pengangkatan Kepling diusulkan oleh lurah kepada camat untuk diangkat, tapi sebelumnya lurah harus lebih dulu mendengar pendapat masyarakat. Calon Kepling yang diusulkan paling banyak tiga orang," kata Politisi Partai Demokrat itu.

Anton menambahkan, jika di kemudian hari Kepling yang sudah diangkat Camat ternyata tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, masyarakat tetap dapat mengusulkan pemberhentian Kepling tersebut meskipun masa jabatannya belum habis. Bahkan, Kepling yang bersikap otoriter, tidak adil dalam melayani masyarakat, melakukan perbuatan tercela dan memprovokasi masyarakat dapat diusulkan oleh masyarakat untuk segera diberhentikan oleh camat.

Mengingat kedudukan, tugas dan fungsinya semakin jelas, Anton meminta Pemko Medan harus memperhatikan kesejahteraan Kepling agar Kepling bisa bekerja secara optimal dalam membantu tugas lurah menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungannya. 

"Sebab Kepling ini kan ujung tombak Pemko Medan dalam melayani masyarakat, makanya kesejahteraan mereka pun harus diperhatikan, honor mereka harus disesuaikan dengan tanggung jawab yang diemban dan jangan ditunda-tunda  pencairannya apalagi sampai dipotong," ucap Anton yang juga Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan. (A10/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PRSU ke 50 Resmi Ditutup

PRSU ke 50 Resmi Ditutup

Medan(harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026 resmi telah ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya BSc, M