Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Juli 2026

Warga Desa Penggalangan Sergai Resah Akibat Limbah PKS PT SML

* Humas PT SML: Pembuatan Saluran Limbah Selesai 9 Juni
- Senin, 04 Juni 2018 11:18 WIB
443 view
Warga Desa Penggalangan Sergai Resah Akibat Limbah PKS PT SML
SIB/Bonny Sembiring
SURAT PENGADUAN: Suryadinoto didampingi warga lainnya menunjukkan surat pengaduan mereka yang akan dilayangkan ke DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Sergai, terkait keresahan warga akibat limbah PKS SML, Minggu (3/6).
Sergai (SIB) -Warga Dusun I, Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mengaku resah akibat keberadaan limbah cair yang diduga dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumber Mas Lestari (SML). Pasalnya, limbah tersebut telah mencemari saluran irigasi yang mengairi puluhan hektare persawahan warga setempat. 

"Kami, selaku masyarakat sangat resah karena dampak limbah tersebut mengganggu aktivitas pertanian kami," ujar sejumlah warga bernama Cepuk (68), Suryadinoto (49) dan lainnya kepada SIB, Minggu (3/6).

Cepuk mengatakan, selama setahun terakhir saluran irigasi itu tercemar limbah PKS PT SML yang pembuangannya dilakukan pada jam-jam tertentu. "Masyarakat tidak tahu kapan limbah dibuang dan hal tersebut berdampak pada hasil produksi pertanian kami," katanya. 

Pihaknya pun mengkhawatirkan limbah itu juga mencemari sumur bor, sebagai sumber air bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal pabrik. "Kemudian, asap pembuangan dari pabrik juga menimbulkan bau tak sedap, sehingga polusi udara pun terjadi di tempat ini," ungkap Cepuk. 

Atas keresahan yang sudah berlangsung lama itu, ia beserta warga lainnya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sergai untuk meninjau situasi lapangan "Apakah limbah yang diduga berasal dari PKS SML telah mengantongi izin dan sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku ?," tanyanya seraya menyebutkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat pengaduan ke DPRD Sergai.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penegak Hukum Republik Indonesia (LPHRI) Sergai M Amin Sembiring menilai bahwa keresahan masyarakat akibat limbah itu harus secepatnya direspon pihak perusahaan maupun Pemkab Sergai. "Karena, selain merugikan masyarakat, limbah yang ditimbulkan juga mengganggu kelestarian lingkungan," ucapnya.

Menyahuti hal itu, Humas PKS SML Sasmito saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pada akhir Mei lalu pihak perusahaan, unsur Muspika Seibamban dan masyarakat telah bermusyarah guna membahas masalah limbah tersebut. 

Dari hasil musyawarah itu, sambung Sasmito, mewajibkan pihaknya untuk membuat saluran limbah baru sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Kemudian, proses pembuatan saluran limbah baru itu harus menutup ponot secara permanen dan pengerjaannya berakhir pada 9 Juni mendatang. Lalu, apabila ponot itu belum ditutup, maka masyarakat berhak mengerjakan penutupan saluran tersebut secara swadaya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Jadi, sesuai hasil musyawarah desa itu pihak kami diberi waktu hingga tanggal yang sudah ditentukan untuk membuat saluran limbah yang baru, pak," terang Sasmito menutup. (C11/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru