Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Juli 2026

Asosiasi Pengusaha Becak Mesin Medan Apresiasi MK Tolak Ojek Online Transportasi Umum

- Sabtu, 30 Juni 2018 12:49 WIB
283 view
Asosiasi Pengusaha Becak Mesin Medan Apresiasi MK Tolak Ojek Online Transportasi Umum
Medan (SIB)- Asosiasi Pengusaha Becak Mesin Medan Bersatu mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Karena kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang atau orang telah diatur dalam UU LLAJ.

Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Becak Mesin Medan Bersatu Irwan Sihombing SE kepada SIB, Jumat (29/6) menanggapi gugatan para pengemudi ojek online ke MK agar dibuatkan payung hukum layaknya  taksi online.

Dijelaskan, angkutan umum dengan aplikasi Gojek, Go Car, Grab yang menggunakan roda dua, diminta agar dibubarkan. "Sebab hingga saat ini diduga belum memiliki izin di Kota Medan, seharusnya tidak boleh beroperasi, kalau tetap dipaksakan maka terlebih dahulu merevisi UU LLAJ. Dengan beroperasinya ojek online sudah melanggar Permenhub No 22 tahun 2009 dimana sepeda motor tidak boleh dijadikan angkutan sewa, karena secara nasional 75 persen  kecelakaan diakibatkan sepeda motor," katanya.

Tidak adanya izin beroperasi ojek online menjadi angkutan umum di Kota Medan, tentu mereka tidak membayar retribusi. "Hingga saat ini ojek online tidak memiliki retribusi, melihat itu banyak juga becak bermotor di Kota Medan ikut-ikutan menunda membayar retribusi, tentu dengan begitu akan menghambat pembangunan Kota Medan," keluh Irwan Sihombing  SE yang juga mantan anggota DPRD Kota Medan dan pemilik Show Room Jual Beli Betor merek TVS itu.

Karena itu selaku Ketua  Asosiasi Pengusaha Becak Mesin Medan Bersatu Irwan Sihombing bersyukur atas keputusan MK dan meminta agar segera ditindaklanjuti di lapangan, sehingga transportasi umum yang legal yang memiliki izin dan telah memberikan retribusi kepada negara dapat terus berjalan.

Dikatakannya, keberadaan ojek online yang terus bertambah  di Medan membuat jumlah penumpang becak mesin menjadi berkurang, bahkan tidak ada lagi. 

"Kalau sajak awal Dinas Perhubungan menolak ojek online beroperasi di Medan, maka tidak sampai sekarang ini jumlahnya sudah ribuan, sehingga menjadi kendala bila ada rencana pembubarannya," ujarnya.

Seperti diberitakan SIB sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online. (A12/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru