Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Pendaftaran Ulang Siswa Baru SMA/SMK Berakhir 14 Juli

- Jumat, 13 Juli 2018 10:23 WIB
225 view
Pendaftaran Ulang Siswa Baru SMA/SMK Berakhir 14 Juli
Medan (SIB)  -Panitia Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri tahun ajaran 2018/2019, menyebutkan calon peserta didik yang mendaftar sebanyak 53.598 orang dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).

"Dari 53.598 orang calon peserta didik atau siswa, yang lulus 44.091 orang melalui mekanisme PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut," ucap Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut, August Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).

August menjelaskan, untuk PPDB jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) atau orang miskin, yang mendaftar sebanyak 2.446 orang, namun yang lulus berjumlah 2.018 orang. Untuk jalur prestasi, yang mendaftar sebanyak 28 orang dan lulus 26 orang.

"Sedangkan, jalur alasan khusus mendaftar sebanyak 36 orang dan yang lulus 32 orang," kata August.

Sementara itu, data PPDB Online tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri se-Sumut, calon peserta didik terbanyak mendaftar adalah Kota Medan, dengan jumlah 7.584 dan yang lulus 5.682 orang. Kabupaten Deliserdang menduduk peringkat kedua, dengan total 4.939 orang mendaftar dan yang lulus 3.566 orang.

Kemudian, peringkat ketiga adalah Kabupaten Asahan dengan total mendaftar berjumlah 2.407 dan yang lulus sebanyak 2.046 orang. Peringkat keempat adalah Kabupaten Serdangbedagai dengan jumlah pendaftar 2.366 orang dan yang lulus 1.658 orang.

Selanjutnya, Kabupaten Padanglawas Utara merupakan yang terendah pendaftar melalui PPDB online atau hanya 235 orang dan yang lulus 235 orang juga.

August mengatakan sejauh ini, pelaksanaan PPDB online berjalan baik. Dia mengklaim belum ada temuan-temuan pelanggaran dilakukan pihak sekolah. Ia mengatakan pengumuman calon peserta didik yang lulus pada seleksi PPDB Online itu telah dilakukan tanggal 7 Juli 2018 lalu.

Kemudian pendaftaran ulang di masing-masing sekolah dimulai 12 hingga 14 Juli 2018 dengan bawa persyaratan yang sudah ditetapkan. "Lewat tanggal itu, dianggap mengundurkan diri. Tidak diisi dengan siswa, kita mengawasi itu. Jangan lagi ada permainan bangku ini," kata August.

Untuk PPDB Online tahun ini, diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub Sumut) Nomor 26 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Sumatera Utara.

"Juga seleksi PPDB tahun ini, juga memiliki petunjuk pelaksanaan penerimaan PPDB untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Sumut," kata Sinaga yang juga mantan Ketua Ujian Nasional (UN) Provinsi Sumut 2018 itu. (A21/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru