Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

LBH Medan Kecewa, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah

- Selasa, 17 Juli 2018 11:14 WIB
256 view
LBH Medan Kecewa, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Medan (SIB)  -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sangat kecewa atas dikeluarkannya pengalihan status tahanan Tamin Sukardi terdakwa kasus dugaan penjualan aset negara, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan menjadi tahanan rumah oleh majelis hakim PN Medan. 

Direktur LBH Medan Surya Adinata, mengatakan alasan hakim  menetapkan pengalihan yang didasari atas kemanusiaan dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. 

"Memang hak seorang terdakwa jika ingin mengajukan permohonan ke majelis hakim, dan begitu juga hak hakim memberikan keputusan,  namun dalam memutuskannya seharusnya seorang hakim harus hati-hati. Jika alasan kemanusiaan, masih banyak yang lebih layak menerima status pengalihan itu," katanya kepada SIB di Medan, Senin (16/7).

Lanjut dia, perbuatan terdakwa merupakan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa), jika dicermati seharusnya kejahatan korupsi itu menjadi tugas prioritas utama untuk para penegak hukum dalam menindak tegas tindakan tersebut, karena telah banyak menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan sangat diperlukan penegakan hukum yang extra juga untuk memberantas kejahatan tersebut.

"Jika didasari kemanusiaan,  banyak yang layak diberikan pengalihan status tahanan,  seperti terdakwa dan terpidana tindak pidana umum,  jangankan untuk tidur,  duduk saja mereka sudah berdesak-desakan, usia mereka pun berbeda-beda jadi jika alasan kemanusiaan mereka banyak lebih layak," katanya. 

Lanjut dia, hal ini akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum khususnya institusi pengadilan. 

Hal senada dikatakan Kadiv Pengembangan Organisasi, Ismail Lubis SH MH, ia mengatakan tindakan hakim dinilai lembek terhadap kasus korupsi. Jika alasan memang sakit dikatakannya bisa dibantarkan (masa perawatan di rumah sakit tidak mengurangi masa tahanannya).

"Kita sangat kecewa dengan tindakan hakim yang mengalihkan penahanan terdakwa Tamin ini. Kalau memang sakit kan bisa dibantarkan, kan ada aturannya. Sekali lagi kita kecewa berat dan ini bukti hakim kita masih terlalu banyak toleransi bagi koruptor," tegasnya. (A21/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru