Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Distamben Provinsi Didesak Tertibkan Galian C di Kampung Padang Desa Simpang Empat, Sei Rampah

- Selasa, 17 Juli 2018 12:34 WIB
345 view
Distamben Provinsi Didesak Tertibkan Galian C di Kampung Padang Desa Simpang Empat, Sei Rampah
Sergai (SIB) -Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumatera Utara didesak segera menertibkan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki ijin di Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Pasalnya, kegiatan berupa pengerukan tanah tersebut dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan hidup dan makhluk hidup di sekitarnya. Apalagi setiap kegiatan pertambangan harus mengantongi ijin sebelum beroperasi," tegas tokoh pemuda Sergai Budi Wijaya kepada SIB, Senin (16/7), di kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.  

Setiap harinya, puluhan dump truk keluar masuk dari lokasi galian C yang wilayahnya cukup luas dengan melewati jalan desa. Dan untuk mengangkut tanah galian ke atas bak dump truk digunakan sejumlah alat berat berupa eskavator.

Menurutnya, sebelum pengoperasian galian C instansi terkait harus melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya (Amdal).

Banyaknya aktivitas galian C tanpa ijin di Sergai sebagaimana di Desa Simpang Empat Sei Rampah juga sudah pernah disoroti DPRD Sergai. Namun, kegiatan pengerukan tanah ini terus berlanjut. Pasca terbitnya UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah, menurutnya, perijinan pertambangan khususnya galian C sudah menjadi kewenangan provinsi, termasuk wewenang penindakan. Artinya, yang berhak menertibkan kegiatan galian C tanpa ijin tersebut adalah pihak provinsi. (C08/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru