Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Belum Layak Diterapkan di Medan

- Senin, 30 Juli 2018 10:00 WIB
304 view
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Belum Layak Diterapkan di Medan
Medan (SIB) -Ketua Komisi B DPRD Medan H Rajudin Sagala SPdI menilai sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) belum layak untuk diterapkan di Kota Medan, sebab sistem  ini sama dengan mendzolimi anak yang akan bersekolah di lembaga pendidikan negeri di kota ini.

"Sistem zonasi PPDB khusus untuk tingkat SMP belum layak diterapkan di Kota Medan," ujar Sagala kepada wartawan, kemarin, menanggapi sistem zonasi yang diterapkan dalam sistem penerimaan siswa baru di Medan.

Ditambahkannya, tidak semua kecamatan yang ada di Medan memiliki SMP Negeri, sehingga sistem zonasi ini terkesan telah mendzolimi proses pendidikan di kota Medan. Memang, ujarnya, saat kota sudah maju, kebutuhan lembaga pendidikan negeri sudah terpenuhi, semua kecamatan memiliki sekolah negeri, sistem zonasi tersebut boleh diterapkan.

Namun untuk Kota Medan yang merupakan kota terbesar ke-3 di Indonesia, belum sepenuhnya bisa dilakukan sistem zonasi tersebut. Dicontohkannya, di  Belawan yang memiliki 5 kelurahan hanya ada 1 SMPN, itu pun letaknya di daerah Sicanang. Sedangkan di Marelan, dengan 5 kelurahan justru memiliki 4 SMPN. Sementara, anak-anak yang akan masuk SMP Negeri cukup banyak. Demikian juga di Kecamatan Medan Tuntutan dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran Medan.

Sehingga menurutnya kalau sistem zonasi ini diterapkan, akan banyak calon siswa yang tidak bisa masuk SMP Negeri. Padahal pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebadayaan (Permendikbud) No  14 tahun 2018, menegaskan, masing-masing kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri. Artinya masih ada ruang bagi kabupaten/kota untuk menerapkan cara sendiri dalam PPDB ini, sehingga tidak murni harus menggunakan sistem zonasi," ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Medan tidak menerapkan pasal 14 ayat 2 tersebut dan masih terlalu kaku dalam menyikapi Permendikbud tersebut, sehingga banyak ditemukan di lapangan, anak yang dekat dengan sekolah tapi tidak lulus. 

Ke depan, sistem seperti ini tidak lagi diterapkan, Dinas Pendidikan Kota Medan harus juga melihat prestasi anak, sehingga semua anak berhak dan layak masuk ke sekolah negeri. (A13/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru