Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Air Laut Sibolga Hitam, Diduga Dicemari Perusahaan Tak Ramah Lingkungan

* DLH Provsu akan Turunkan Tim
- Kamis, 30 Agustus 2018 17:19 WIB
396 view
Medan (SIB) -Kalangan DPRD Sumut menemukan air laut di Sibolga tepatnya seputaran PLTU Labuhan Angin Sibolga, sudah  menghitam diduga dicemari  limbah perusahaan yang tidak ramah lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Provsu pun didesak segera turun ke lapangan guna menginvestigasi, kemudian menertibkan perusahaan yang tidak ramah lingkungan tersebut. 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo dan Ketua Komisi A HM Nezar Djoeli kepada wartawan, Selasa  (28/8), di DPRD Sumut, seusai kunjungan kerja ke Sibolga dan melihat secara langsung air laut  Sibolga di kawasan PLTU Labuhan Angin sudah menghitam.

Disebutkan Ari Wibowo maupun Nezar Djoeli, jika menghitamnya air laut Sibolga akibat limbah PLTU Labuhan Angin, dengan sendirinya Pimpinan PT PLN harus bertanggung jawab dan kejadian ini bisa  diproses secara hukum, karena diduga telah   melakukan pembiaran terhadap pencemaran.

Kedua anggota legislatif ini mengatakan, sejak awal pihak PT PLN sudah diminta untuk menyiapkan anggaran pengangkutan limbah tersebut, tapi sepertinya tidak dilakukan.

"Pihak PT PLN semacam sengaja menghalangi dengan spesifikasi pengangkutan, perizinan dan lainnya yang sebenarnya tidak ada. Artinya spesifikasi dalam SIUP untuk pengangkutan limbah, hal itu tidak pernah ada, tapi yang ada di SIUP mengangkut material khusus yang dijadikan persyaratan oleh PLN," ujar Nezar.

Selain itu juga, tambah Ari Wibowo,  surat angkut material yang dikeluarkan untuk mengangkut 3000 ton material, tidak ada transporter yang berani mengangkatnya.

"Ini laporan dari transporter ke dewan.  Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak serius dalam membuang limbah B3 dari hasil usaha mereka yang menggunakan batubara," kata Nezar yang juga mantan Sekretaris Komisi D itu.

Untuk itu, politisi dari FP NasDem ini minta pihak PT PLN serius menanggulangi persoalan pencemaran  limbah di seputaran PLTU Labuhan Angin tersebut, karena bisa mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari. Bahkan  instansi terkait diminta menginvestigasi kondisi perizinan PLTU Sibolga dan Pangkalan Berandan.

"Kami minta aparat menginvestigasi PLTU Sibolga, jangan mereka seolah-olah membuat negara dalam negara, dengan tidak mengangkut limbah. Hal itu jelas-jelas tidak sesuai UU No 32/2009 tentang lingkungan hidup. PLN harus mempersiapkan anggaran untuk pengangkutan limbah tersebut," kata Nezar. 

MEMBANTAH
Sementara itu, Humas PLTU Labuan Angin, Khairul, membantah tudingan ini saat dikonfirmasi wartawan via seluler,  Rabu (29/8).  Menurutnya hingga saat ini tidak ada laporan atau hasil temuan air laut Sibolga di seputaran PLTU berwarna hitam. 

Disinggung dugaan pencemaran tersebut juga akibat proses angkutan material batubara,  ia menjelaskan, ada prosedur untuk mengangkut material ke PLTU. 

Namun demikian ia menambahkan akan berkoordinasi kepada pimpinannya terkait informasi ini. "Saya akan koordinasi juga dengan pimpinan terkait informasi ini," katanya.   

TURUNKAN TIM 
Terkait pencemaran itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provsu akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi. Sekaligus mencari perusahaan mana yang melakukan pencemaran tersebut. "Jika nanti ada hasil dari Tim DLH Provsu, bahwa pencemaran itu dilakukan oleh salah satu perusahaan yang ada di sana, maka kita akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Binsar Situmorang, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (29/8)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru