Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

PUPR Pertanyakan Bagian Mana Ranperda RTRW Deliserdang yang Tidak Pro Rakyat

- Jumat, 31 Agustus 2018 11:17 WIB
262 view
Lubukpakam (SIB) -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Deliserdang mempertanyakan bagian mana spesifik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Deliserdang yang tidak pro rakyat dan pemerintah.

"Bagaimana yang tidak memihak, kita harus lihat lagi lebih spesifik dan mendalam mananya yang tidak memihak. Kalau memang benar akan dikaji dan pembahasan akan ditinjau ulang," kata Kadis PUPR Deliserdang, Ir Donald P Lumbantobing melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Habibi di ruang kerjanya di Lubukpakam, Kamis (30/8).

Terkait pernyataan hutan lindung dimanfaatkan sebagai tanaman komoditi sawit di STM Hulu, Habibi mengaku pihaknya tidak mengetahui dasar aturan itu bisa dimanfaatkan menanam sawit. "Sebaiknya minta datanya ke Dinas Kehutanan Provsu, karena alih fungsi lahan seperti kawasan hutan mengacu kepada SK Mentri Kehutanan dan mereka yang berwenang," ungkapnya.

Beberapa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tanjungmorawa dan Percut Seituan tidak jelas status lahan pemanfaatam ruangnya, dijelaskan Habibi hingga saat ini tidak jelas karena data dari BPN mana lahan yang sudah diperpanjang HGU dan mana yang tidak belum diberikan. "Kita sudah berapa kali surati, namun tidak pernah berbalas karena pemanfaatan lahan eks HGU PTP telah diatur peraturan perundang-undangan. Jadi hal ini yang membuat kita sulit mengatur pemanfaatan ruangnya," akunya.

Mengenai keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Paluh Kurau Kecamatan Hamparanperak belum masuk dalam peta struktur ruang, Habibi mengaku sudah direvisi masuk dalam peta struktur ruang.

Terkait dengan luas pertanian pangan berkelanjutan yang menurut Pansus luasan belum sesuai dengan kebutuhan, Habibi mengaku hal itu  sulit dilaksanakan. Sebab Perda tentang lahan pangan berkelanjutan di Provinsi tidak dilengkapi dengan peta, jadi sulit saat meninjau ke lapangan.

Selama ini ia mengaku memberi izin pemanfaatan ruang walau Perda RTRW belum ada yaitu sesuai Perpres nomor 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro). "Intinya acuan kita memberi izin pemanfaatan ruang berdasarkan Perpres tersebut yang sudah memiliki peta di 22 kecamatan di Deliserdang. Lain dari ketentuan itu, kita tidak akan keluarkan izin pemanfaatn ruang," papar Habibi.(C06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru