Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Perawat Honor RS Pirngadi Diberhentikan Sepihak, DPRD Medan Gelar RDP

- Rabu, 12 September 2018 11:14 WIB
318 view
Medan (SIB) -Diberhentikan sepihak, seorang perawat honor RS Pirngadi Medan Dewi Fortuna Siringoringo mengadu ke DPRD Medan. Menanggapi itu, Komisi B memanggil Dinas Kesehatan, pihak RS Pirngadi dan pelapor kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (10/9).

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Edward Hutabarat didampingi Jumadi, mengatakan pihak RS Pirngadi dalam melakukan pemutusan tenaga kontrak harus jelas, alasan apa dikeluarkan. "Jangan ada setingan karena suka dan tidak suka. Jangan ada kesan diskriminasi. Kita minta RS Pirngadi memberikan penjelasan dan kriteria alasan pemecatan," ujarnya.

Ditambahkan politisi PDIP itu, pemutusan hubungan kerja terhadap Dewi terkesan cari-cari alasan dan akal-akalan. "Untuk itu, kita rekomendasikan agar Dewi dipekerjakan kembali. Tidak akan bangkrutlah Pemko Medan karena membayar gaji Dewi. Kasihan, sudah bekerja 13 tahun dan sudah memiliki keluarga tiba-tiba dipecat," tambahnya.

Sebelumnya, Dewi memaparkan dirinya dipecat manajemen RS Pirngadi sejak Maret 2018 lalu. Alasan pemutusan kontrak tersebut karena kondisi keuangan. Namun dalam pemecatan itu, ada tuduhan oknum manajemen RS Pirngadi kepada Dewi positif menggunakan Narkoba. Padahal setelah dilakukan test urin oleh BNN ternyata negatif.

Sementara itu, suami Dewi yang ikut dalam RDP memaparkan, ada kejanggalan atas pemecatan istrinya. Dipertanyakannya alasan pemecatan tersebut. "Kesalahan apa istri saya, jangan lah ada pembodohan terhadap istri saya," bebernya.

Sedangkan Kabag Humas RS Pirngadi, Edison menyampaikan adapun pemutusan kerja terhadap Dewi merupakan kebijakan Direktur dengan alasan keuangan. Saat pertemuan itu disepakati agar Dewi dipekerjakan kembali karena dinilai pemecatan tanpa alasan yang jelas. (A13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru