Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Bitra Sumut Dorong Pemda Sahkan Perda Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rumahan

- Jumat, 05 Oktober 2018 10:44 WIB
308 view
Bitra Sumut Dorong Pemda Sahkan Perda Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rumahan
SIB/Donna Hutagalung
PEKERJA RUMAHAN: Sejumlah pekerja rumahan di Desa Kelambir Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, didampingi aktivis Bitra Sumut dan Mampu, saat dikunjungi, Rabu (3/10).
Medan (SIB) -Bina Keterampilan Desa (Bitra) Sumatera Utara mendorong  pemerintah daerah agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk para pekerja rumahan. Pekerja rumahan dalam hal ini dikenal dengan  pekerja borongan terhadap produk-produk dari perusahaan.

Manajer Program Bitra Sumut, Erika Rosmawati Situmorang mengatakan, Perda bagi pekerja rumahan menjadi persoalan yang mendesak untuk penetapan status mereka sebagai pekerja. Tanpa ketetapan status tersebut, para pekerja rumahan saat ini masih dianggap bukan bagian dari pekerja sehingga masih diperlakukan tidak manusiawi terutama dari sisi pengupahan.

"Selain itu jaminan mereka juga tidak ada, misalnya tanggungan kesehatan," katanya dalam workshop Ranperda Ketenagakerjaan untuk Akses Kerja Layak Bagi Pekerja Rumahan di Hotel Grandika Medan, Rabu (3/10).

Erika menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 1.400 pekerja rumahan yang mereka dampingi di empat daerah di Sumatera Utara, yakni Medan, Deliserdang, Binjai dan Langkat. Para pekerja rumahan itu sudah mereka dorong untuk masuk dalam serikat pekerja rumahan (SPR). Belum terbitnya Perda tersebut membuat kondisi seluruh pekerja rumahan tersebut memprihatinkan.

"Sebagai contoh, pekerja penjahit sarung bantal masih ada yang diupah Rp 300 untuk setiap sarung bantal yang mereka jahit. Minimal dengan terbitnya Perda tersebut kita berharap upah mereka lebih manusiawi," ujarnya.

Upaya mendorong terbitnya Perda tersebut juga dilakukan dengan menggandeng Universitas Sumatera Utara (USU) untuk mengkaji draft akademisnya. Mereka berharap langkah-langkah ini akan membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan DPRD Sumut segera membahas dan mengesahkan Ranperda tersebut.

"Harapan kita tahun ini sudah disahkan. Namun melihat proses yang ada minimal tahun depan kita berharap ini sudah terbit," katanya.

Koordinator Tematis Perbaikan Kondisi Kerja Program Mampu (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan), Qorihani mengatakan, pihaknya telah meluncurkan kampanye publik lindungi pekerja rumahan  untuk menyebarluaskan informasi tentang kondisi pekerja rumahan kepada masyarakat.

"Harapan kita semakin banyak masyarakat yang mengetahui  kondisi pekerja rumahan yang minim akses terhadap kerja Iayak, sehingga mendukung upaya advokasi perlindungan pekerja rumahan," katanya.

Sementara Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja  Sumut, Fransisko Bangun mengatakan, pihaknya sudah memberikan 3000 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rumahan di daerah Sumut. 

"Kita sudah mengkaji tentang Ranperda Perlindungan Pekerja Rumahan untuk Sumut, dan kita berharap secepatnya akan segera disahkan," harapnya.

Sejumlah pekerja rumahan di antaranya pembungkus sedotan, penganyam kawat panggangan ikan, pengepak dupa, pengupas pinang, penjahit sarung bantal dan babywalker yang ditemui di Desa Kelambir Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, juga mengharapkan upah yang layak dari perusahaan pemberi kerja, dan hak-hak lainnya sama seperti pekerja pabrik.

"Setiap hari saya menjahit sekitar 100 sarung bantal dengan 10 jam kerja. Satu sarung bantal saya diupah Rp350. Mesin jahit, benang dan jarum dari saya. Jadi, setiap bulannya saya terima Rp150 ribu-Rp200 ribu sebulan," tutur Juliani, penjahit sarung bantal dari Binjai. (R19/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru