Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026
Sosialisasi Alternatif Pembiayaan Daerah

Wagubsu: Daerah Tidak Bisa Langsung ke Luar Negeri

- Selasa, 09 Oktober 2018 12:40 WIB
218 view
Medan (SIB) -Wagubsu Musa Rajekshah mengharapkan masing-masing daerah, agar dapat mengetahui dan mengerti bagaimana alternatif pembiayaan untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan di daerahnya. 

Hal itu diungkapkan Wagubsu dalam acara Sosialisasi Alternatif Pembiayaan Daerah, di Aula Raja Inal Kantor Gubsu, Senin (8/10). 

Wagubsu juga menyampaikan beberapa prinsip umum pinjaman daerah, dimana Pemda dapat melakukan pinjaman daerah. Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang dapat digunakan untuk menutup defesit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan atau kekurangan arus kas.

Dikatakannya, daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri, daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Pinjaman daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemda sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.

Prinsip lainnya, lanjut dia, pinjaman daerah harus merupakan inisiatif dari Pemda dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemda. Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemda dengan memperhatikan keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian nasional. Pemda juga dapat meneruskan pinjaman daerah sebagai pinjaman, hibah dan/atau penyertaan modal kepada BUMD dalam kerangka hubungan keuangan Pemda dan BUMD.

"Barang milik daerah tidak dapat dijadikan tanggungan atau digadaikan untuk mendapatkan pinjaman. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman daerah dicantumkan dalam APBD," paparnya.

Dikatakannya, adapun sumber keuangan yang dapat dilakukan Pemda untuk pembiayaan alternatif ini adalah lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, contohnya PT Sarana Multi Infrastruktur, pemerintah pusat berupa penerusan pinjaman luar negeri dan penerusan pinjaman dalam negeri, pemerintah daerah serta masyarakat dalam bentuk obligasi daerah.

Selain itu, kata dia, Pemda juga harus memahami syarat pinjaman daerah, seperti jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Syarat lainnya, kata dia, daerah juga harus mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI atas laporan keuangan Pemda tahun terakhir. Mendapatkan persetujuan prinsip dari DPRD, mendapat pertimbangan dari Mendagri, mendapat izin pelampauan defisit APBD dari Menteri Keuangan dalam jumlah nominal pinjaman melebihi batas maksimal defisit APBD. Serta mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dalam hal penerbitan obligasi daerah. (A11/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru