Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 Agustus 2026

FRB Setuju Penghapusbukuan 2200 Ha Lahan Ex PTPN II Dibatalkan

- Kamis, 11 Oktober 2018 12:41 WIB
531 view
Binjai (SIB) -Forum Rakyat Bersatu (FRB) sangat setuju atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara Letjen (Purn) Edy Rahmayadi menyurati pemegang saham dan Dirut PTPN II untuk membatalkan daftar nominatif pemilik untuk penghapusbukuan lahan eks  PT. Perkebunan Nusantara II seluas 2200 hektar dari 5.873 hektar luas lahan keseluruhan. Pasalnya usulan daftar nama yang diberikan kepada menteri BUMN, diputuskan dengan tidak melibatkan unsur masyarakat, DPRD dan akademisi. Padahal sudah ada tim untuk itu.

Demikian disampaikan ketua umum DPP FRB Drs Rabu Alam Syahputra MSi melalui selulernya dari Jakarta, Rabu (10/10) sore, ketika menanggapi usulan pencabutan atau pembatalan daftar nominatif penghapusbukuan 2200 hektar lahan eks PTPN II yang diusulkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi.

Dijelaskan Rabu Alam yang juga Caleg DPR RI Dapil Sumut III dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini, bahwa sudah ada keputusan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, menyatakan soal pendistribusian lahan eks PTPN II harus melibatkan unsur masyarakat dan kelompok tani.

Rabu Alam yang dikenal sebagai pembela petani ini, menuding mantan Gubsu, BPN dan PTPN II tidak transparan, karena daftar nominatif yang dimohonkan itu diduga untuk kepentingan mafia tanah dan pemilik modal besar.

Menurutnya, mekanisme penghapusbukuan yang diajukan BPN itu tidak sesuai dengan keinginan dan latar belakang terbentuknya tim B Plus. 
"Penghapusbukuan tersebut tidak harus dengan ganti rugi, tapi lewat redistribusi oleh negara, dalam hal ini 'Gubernur' Sumut bukan menteri BUMN," papar Rabu Alam.

Bentuk Tim
Diharapkan Gubsu Edy Rahmayadi untuk membentuk tim kembali dan melibatkan stake holder, dengan tujuan agar penyelesaian lahan di Sumut ini berjalan sesuai harapan dan tidak ada yang dirugikan.

Untuk diketahui, lanjut Rabu Alam, PTPN II tidak ada lagi hubungannya dengan objek lahan eks HGU. Hal ini tertera jelas dalam PP No.40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan mekanisme penghapusbukuan itu tidak sesuai dengan UUPA No.5 tahun 1960 tentang hapusnya HGU. (A25/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PRSU ke 50 Resmi Ditutup

PRSU ke 50 Resmi Ditutup

Medan(harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026 resmi telah ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya BSc, M