Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Pakar Hukum Tata Negara Dr Ali Yusran Gea Minta Koruptor Dihukum Berat

- Sabtu, 13 Oktober 2018 12:51 WIB
386 view
Medan (SIB)- Pakar Hukum Tata Negara DR Ali Yusran Gea SH MKn MH menilai sejak berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi menjadi satu penyebab banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi di beberapa wilayah,  seperti di Jatim.
"Dari situlah ruang kejahatan korupsi atau  memaling uang negara berada, karena anggaran dikendalikan  kepala daerah kabupaten/ kota,"jelasnya kepada SIB di Medan,  Jumat (12/10).

Dikatakannya, saat ini telah terjadi pergeseran praktik korupsi ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Padahal sesungguhnya tujuan hakiki otonomi daerah itu adalah untuk memberikan keleluasaan dan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk mengelola langsung anggarannya agar lebih efektif dan efisien dalam membangun infrastruktur daerahnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

"Akan tetapi yang terjadi adalah perilaku tercela atau perilaku  buruk penguasa daerah mengelola uang negara untuk kepentingan pribadinya dan golongannya, "tegasnya. 

Menurut dia, pemberantasan korupsi bukan hanya tindakan represif yang dilakukan oleh penegak hukum akan tetapi harus ada langkah-langkah pencegahan yang profesional sehingga dalam penyusunan sampai pada penggunaan anggaran tepat sasaran.

"Faktor-faktor lain terjadinya korupsi di kalangan kepala daerah,  karena penyusunan, pengajuan dan penetapan  anggaran mulai dari anggaran APBN , APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak berkualitas dan lebih pada proses kuantitas sehingga proses pembahasannya hanya berdasarkan angka-angka dan tidak selektif  proporsional dalam menguji kebenaran antar usulan dengan kebutuhan 

Lanjutnya, sebaiknya dalam program pencegahan dalam  pengawasan penggunaan anggaran pada setiap instansi ditempatkan tim khusus dari KPK sehingga ruang kejahatan penggunaan anggaran tidak diselewengkan

"Hukuman sebaiknya  diperberat, namun yang terjadi selama ini adanya perlakuan istimewa yang diberikan  penegak hukum bagi pelaku korupsi. Yang paling buruk saat ini adalah adanya perlakuan diskriminasi hukum dalam penanganan kasus-kasus koruspsi di daerah oleh lembaga penegak hukum,"jelasnya. (A21/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru