Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Sejumlah Politisi Sumut Dukung Usulan Saksi Partai Pileg Dibiayai APBN

- Sabtu, 20 Oktober 2018 14:22 WIB
355 view
Medan (SIB)- Sejumlah politisi di Provinsi Sumut mendukung usulan dana saksi partai dari Komisi II DPR untuk dianggarkan dalam APBN Tahun 2019.
Hal  tersebut dikatakan HA Yasyir Ridho Loebis dari Partai Golkar Sumut, Rajamin Sirait dari Partai Berkarya Sumut, Aripay Tambunan dari PAN Sumut kepada wartawan secara terpisah di Medan, Jumat (19/10).

Yasyir Ridho menilai usulan dana saksi partai dianggarkan dalam APBN 2019 merupakan buah pemikiran yang matang agar demokrasi berjalan lebih baik.
"Kita berharap ke depannya lahir politisi-politisi lebih baik. Harapan kita dengan adanya usulan ini biaya politik setiap para calon legislatif tidak terlalu besar," ujar Ketua Harian DPD Golkar Sumut ini.

Ia berharap usulan tersebut disetujui pemerintah sebab biaya para calon legislatif yang tidak besar akan mengurangi dampak negatif dari hasil Pemilu itu sendiri.
Sementara, Aripay Tambunan meyakini semua partai politik sangat setuju para saksi dibiayai dari APBN agar pemilu semakin berkualitas. "Selama ini banyak partai politik tidak punya saksi karena keterbatasan dana, sehingga dalam pelaksanaan pemilu kita sinyalir banyak kecurangan," tuturnya.

Usulan itu, menurut Ketua Bapilu DPW PAN Sumut ini, agar demokrasi semakin baik dan hasil Pemilu semakin berkualitas. "Parameter berkualitas salah satunya dari meminimalisasi kecurangan dalam pelaksanaan," sebutnya.

Diharapkan, anggaran itu nantinya disalurkan pemerintah melalui Bawaslu karena berkaitan dengan pengawasan Pemilu. "Bawaslu yang meneruskan ke partai politik. Tugas partai merekrut saksi, setelah direkrut maka pelatihan maupun pendistribusian honor saksi dilakukan Bawaslu. Artinya, teknisnya Bawaslu berkoordinasi dengan partai," ungkapnya.

Sementara itu, Rajamin Sirait Ketua DPW Berkarya Sumut mengatakan Indonesia sebagai negara yang maju, biaya penyelenggara Pemilu termasuk saksi, kampanye dan lainnya ditanggung dalam APBN agar lebih murni.

Terkait anggaran itu nantinya diharapkan dipercayakan kepada Bawaslu ataupun ke partai politik masing-masing. "Untuk kelola anggarannya bisa diberikan partai politik masing-masing ataupun ke Bawaslu," sarannya.

Sebelumnya, Ketua Banggar Aziz Syamsuddin mengatakan usulan dana saksi itu sebesar Rp 3,9 triliun. "Ya, memang kalau saya lihat itu pengajuannya 3,9 T," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Menurut Aziz, usulan anggaran dana saksi itu sedang dibahas Banggar bersama pemerintah. Aziz mengakui ada penolakan dari pemerintah. Sebab, kata dia, dana saksi partai tak diatur dalam UU Pemilu 7/2017.

"Dalam pembahasan memang dari pihak pemerintah berargumentasi bahwa ini tidak diatur dalam UU Pemilu," ujar politikus Golkar itu.

"Kami lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," imbuh Aziz. (A17/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru