Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Kasus Pemalsuan Data Pada Surat Tanah, Apriliani Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Medan

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2020 22:29 WIB
187 view
Kasus Pemalsuan Data Pada Surat Tanah, Apriliani Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Medan
datariau.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut menuntut terdakwa Apriliani dengan pidana selama 2 tahun penjara karena melakukan perbuatan pemalsuan data pada surat tanah seluas 14.910 m2 sebagai akta otentik.
Hal itu terungkap pada sidang, Selasa (4/1) di PN Medan. Dalam nota tuntutan Jaksa Randi Tambunan, terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan, dimana perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban, Anto dan Lina.
Hakim Ketua Tengku Oyong yang memimpin persidangan mempersilahkan penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan (pledoi).
Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum korban sedikit kecewa dengan tuntutan 2 tahun yang diberikan Jaksa kepada terdakwa. Namun begitu, dia berharap agar hakim menghukum berat terdakwa.

"Karena kerugian korban miliaran rupiah, agar hakim menghukum lebih berat lagi dari tuntutan jaksa," ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.

Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut atas dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.
Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polda Sumut. (M14/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru