Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Denda Rp.1 Juta Bagi Pejabat yang Perlambat Urusan Dokumen Kependudukan

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2020 11:33 WIB
4.671 view
Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Denda Rp.1 Juta Bagi Pejabat yang Perlambat Urusan Dokumen Kependudukan
Foto SIB/Desra Gurusinga
Bacakan : Jurubicara F-PDI Perjuangan Margareth Marpaung saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/1) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan dihadiri S
Medan (SIB)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengusulkan kepada Pemko agar pejabat yang sengaja memerlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan tindakan berupa denda Rp1 juta.

Hal itu disampaikan jurubicara F-PDI Perjuangan Margareth Marpaung saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan dihadiri Sekda Wiria Alrahman di gedung DPRD Medan, Senin (20/1).

Disebutkannya, dalam Bab XI Pasal 110 Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan disebutkan, pejabat pada dinas yang melakukan tindakan memerlambat pengurusan dokumen kependudukan yang bukan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp.100 ribu.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 92 ayat 1 disebutkan pejabat instansi pelaksana administrasi yang sengaja melakukan tindakan yang memerlambat proses pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.10 juta.

"Karena Ranperda ini merupakan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2006, maka fraksi kami meminta supaya denda administrasi sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 110 dinaikkan menjadi Rp.1 juta agar menimbulkan efek jera kepada pejabat yang melakukan pelanggaran," sebutnya.

Sebelumnya Wali Kota Medan telah menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diajukannya Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah guna terpenuhinya hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Namun berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan, masih sering terjadi pelayanan administrasi yang tidak profesional dan cenderung diskriminatif di bidang kependudukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, khususnya terhadap kalangan etnis Tionghoa.

"Dimana dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, surat nikah, surat pindah termasuk dalam pembuatan kartu identitas anak (KIA) sering mendapatkan pelayanan berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama bila tidak disertai embel-embel uang pelicin atau uang sogok," sebut Margareth.

Sementara itu F-PKS melalui Jurubicaranya Rudiyanto Simangunsong SPdI memertanyakan rencana yang diajukan Pemko untuk menerbitkan KK dan KTP bagi orang asing.

Karena dalam UU Imigrasi No.6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP, jelasnya. F-PKS juga meminta kepada Pemko agar Ranperda itu tidak melanggar undang-undang dan mengganggu kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat Medan karena Perda ini menyangkut hak dasar setiap warga negara.

Menurutnya, denda yang diterapkan dalam Perda ini, pada BAB XI sanksi admisnistratif pasal 108 ayat (2) dan pasal 109 ayat (2) mengenai denda keterlambatan pengurusan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran sebesar Rp.100 ribu sangat memberatkan.
Sementara itu, F-PAN melalui Jurubicaranya Edisaputra ST memertanyakan kelambanan pembuatan adminstrasi kependudukan dan meminta lurah dan Kepling dimaksimalkan dengan insentif per kartu.

"Bahkan di beberapa kantor instansi pemerintah, ketika masyarakat mengajukan dan memertanyakan KTP, KK dan Akte Kelahiran mereka, pihak aparat pemerintah tidak bisa menjawab kapan bisa selesai", ujarnya.

Berkaitan dengan tugas pelayanan yang cepat, efektif dan efisien itu, F-PAN melihat peran kelurahan dan Kepling yang langsung berhubungan dengan masyarakat harus menjadi pilar terdepan penanganan dalam penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan catatan sipil ini. (M13/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru