Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Polda Sumut Akhirnya Kembalikan 3000 Sak Tepung Tapioka ke PT STS

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 11:30 WIB
602 view
Polda Sumut Akhirnya Kembalikan 3000 Sak Tepung Tapioka ke PT STS
mediakorannusantara.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Direktorat Kriminal Khusus Subdit I/Indag Polda Sumut akhirnya mengembalikan 3000 sak tepung tapioka tanpa merk/label ke gudang PT STS di Jalan Blidaan No 668, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, setelah sebelumnya sempat disita.
Kasubdit I/Indag AKBP Herzoni Saragih SIK saat dikonfirmasi SIB, Selasa (21/1) malam via telepon seluler membenarkan pihaknya telah mengembalikan tepung tapioka milik PT STS itu.

"Sebelumnya, kami titipkan 3000 sak tepung tapioka tanpa merk/label ke gudang Balai POM, namun sudah dikembalikan. Kalau ingin mengetahui perkembangannya, silahkan hubungi penyidik saya," sebut Herzoni Saragih.

Penyidik Subdit I/Indag, Kompol Edison Siagian SH yang dihubungi juga membenarkan 3000 sak tepung tapioka itu disita, pada Rabu (8/1) lalu dan sudah dikembalikan ke PT STS, Selasa (21/1) pagi melalui penasehat hukumnya.

"Sudah kita kembalikan ke PT STS, karena berbahan tepung dan mudah rusak. Jadi kita kembalikan ke perusahaan tersebut melalui pengacaranya," sebut Edison Siagian.

Namun lanjut Edison, walau sudah dikembalikan pihaknya tetap melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait beredarnya tepung tapioka tanpa merk atau label di Kabupaten Serdangbedagai.

"Iya, masih kita proses Lidik, namun tepung tapioka milik PT STS sudah dikembalikan. Apalagi bahan tepung yang disita itu kan mudah rusak," sebut Edison Siagian.

Sementara Penasehat Hukum (PH) PT STS, Mardi Sijabat SH kepada SIB, Selasa (21/1) sore di Mapolda Sumut mengatakan sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Sumut khususnya Subdit I/Indang.

Katanya, setelah menghadiri panggilan penyidik ke ruangan Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dan melakukan perdebatan, pihak Subdit I/Indag akhirnya mengembalikan 3000 sak tepung tapioka milik PT STS.

Namun Mardi Sijabat mengimbau agar Ditreskrimsus Polda Sumut tidak asal-asalan melakukan penyitaan benda atau barang, apalagi penyitaan itu dilakukan pada perusahaan yang tidak bersalah.

"Sebelum adanya tindak pidana dilakukan perusahaan, jangan asal menyita. Apalagi kalau tidak melanggar KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana)," katanya.

Seharusnya kata Mardi, pihak Subdit I/Indag membawa surat resmi penyitaan dari Pengadilan sebelum melakukan penyitaan ke perusahaan PT STS. Peristiwa yang terjadi telah merugikan PT STS, khususnya dari sisi produksi, bahkan perusahaan tidak dapat mengirim pesanan ke pengorder barang, akibat tepung tapioka saat itu disita sebanyak 3000 sak.

"Tolonglah, kalau melakukan tindakan penyitaan agar sesuai prosedur. Jangan Maklumat Kapolda Sumut, Nomor 52/XII/HUK.12.12/2019 yang ditandatangani Irjen Pol Agus Andrianto menjadi sia-sia belaka," tegasnya. (T04/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru