Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Terkait Gugatan Food Court Pondok Mansyur, MA Tolak Kasasi Kasatpol PP Medan

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 11:46 WIB
238 view
Terkait Gugatan Food Court Pondok Mansyur, MA Tolak Kasasi Kasatpol PP Medan
hariansib.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan sesuai dalam putusan Nomor: 492 K/TUN 2019 melawan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan PTUN nomor: 130/G/2018/PTUN- Mdn dan PTTUN Medan atas putusan Nomor 73/B/2019/PTTUN MDN, tanggal 8 Mei 2019, terkait gugatan terhadap Kasatpol PP, karena Kalam Liano tidak terima atas surat No 640/3904 tentang perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan kepada pihak Food Court Pondok Mansyur di Jalan dr Mansyur Medan.

"Mengadili, menyatakan permohonan kasasi dari pemohon Kasatpol PP Kota Medan, tidak terima. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Agung, Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono dalam petikan putusan kasasi yang dikutip dari laman MA, Rabu (22/1).

Pertimbangan majelis hakim, pengajuan memori kasasi melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.

Sebab, memori kasasi diterima di kepaniteraan PTUN Medan pada 22 Juli 2019, sedangkan permohonan kasasi diajukan pada 14 Juni 2019.

"Menimbang, karena permohonan kasasi dinyatakan tidak diterima, maka memori kasasi tidak perlu dipertimbangkan," sebut hakim.
Kuasa hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak, sangat mengapresiasi putusan MA yang telah diputus pada 24 Oktober 2019 tersebut. Ia berharap dengan kasus ini bisa menyadarkan semua pejabat di Pemko Medan untuk selalu menjaga amanah tetap taat aturan, tidak tebang pilih atau diskriminatif dalam menjalankan tugas agar tidak ada lagi yang terseret masalah hukum.

"Syukurlah akhirnya MA memenangkan gugatan kami dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kasatpol PP Kota Medan. Dari awal kami yakin kebenaran itu pasti menang," ungkapnya.

Diketahui kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan Pondok Mansyur yang disertai dengan perusakan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada Juli 2018 dengan alasan tidak memiliki IMB. Pemilik Pondok Mansyur, Kalam Liano, keberatan dengan pembongkaran bangunan tersebut karena menilai tindakan Satpol PP Medan tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan yang seharusnya diikuti.

Di samping itu, pihaknya juga telah meminta perpanjangan waktu untuk pengurusan IMB dan pihak Satpol PP Kota Medan juga telah menyepakati permohonan perpanjangan waktu tersebut. Namun kesepakatan tersebut dilanggar karena sebelum waktu yang disepakati berakhir, Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran disertai perusakan bangunan dan sejumlah fasilitas Pondok Mansyur. (M14/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru