Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kejaksaan di Sumut Peringkat 2 Soal Pelanggaran Kinerja dan Perilaku Jaksa

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak
Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 12:09 WIB
536 view
Kejaksaan di Sumut Peringkat 2 Soal Pelanggaran Kinerja dan Perilaku Jaksa
Foto SIB/Baren Siagian
Laporan Pencapaian Kinerja : Ketua Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Barita Simanjuntak (tengah) menyampaikan laporan pencapaian kinerja kepada publik selama kurun waktu 2019 disertai kinerja KKRI di kantornya, Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Jakarta (SIB)
Komisi Kejaksaan RI mengungkapkan, pegawai kejaksaaan yang bertugas di kejaksaan yang ada di wilayah Sumatera Utara menduduki peringkat yang menerima sanksi disiplin terkait laporan pengaduan katagori institusinya terkait pelanggaran kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan berdasarkan surat rekomendasi Komisi Kejaksaan atas pengaduan masyarakat sesuai laporan tahunan 2019.

"Ya jaksa yang bertugas di Kejaksaan Sumatera Utara menduduki posisi 3 besar terkait sanksi disiplin 9 orang," kata Ketua Kejaksaan RI (KKRI) Barita Simanjuntak kepada wartawan dalam laporan kinerja pencapaian kinerja kepada publik selama kurun waktu 2019 di kantornya, Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Barita Simanjuntak yang dua kali menjabat sebagai anggota KKRI, menjelaskan secara rinci Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memberikan saksi terhadap para jaksa yang terbukti melanggar kinerja di korps Adhyaksa, Jawa Barat meraih peringkat I, lantaran 13 pegawainya mendapatkan sanksi, Jawa Timur 13 orang, Sumut 9 orang, Aceh 7 orang, Kejaksaan Agung 7 orang dan Jateng 4 orang.

Menurutnya, sejak dilantik Presiden Joko Widodo-Maruf Amien pada 1 November 2019, terhitung 83 hari kerja, KKRI telah menerima laporan pengaduan yang dikirim secara perorangan (307), Advokat (232) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (126), KKRI mencatat selama tahun 2019, bidang laporan dan pengaduan masyarakat telah menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah 1044 (seribu empat puluh empat) laporan pengaduan dengan rincian diterima pada tahun 2019 sejumlah 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) laporan pengaduan dan sisa tahun 2018 sejumlah 217 (dua ratus tujuh belas) laporan pengaduan.

Data laporan pengaduan masyarakat tersebut, jika dibandingkan tahun 2018, mengalami penurunan dimana tahun 2018 jumlah keseluruhan laporan pengaduan yang ditindaklanjuti sebanyak 1.119 (seribu seratus sembilan belas) laporan pengaduan.
Sementara itu, terkait laporan pengaduan dari berbagai pihak, KKRI, mencatat DKI Jakarta meraih peringkat pertama dengan total laporan 96 pengaduan, Jawa Timur 95, Sumatera Utara 94, Jawa Barat 79 dan Jawa Tengah 52 laporan.

Disamping itu, KKRI juga telah meneruskan 52 (lima puluh dua) laporan pengaduan ke lembaga atau instansi lain baik Kompolnas (29), Komisi Yudisial RI (9), Komnas HAM (1) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (1). Sisanya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) laporan pengaduan dimasukkan sebagai kategori diarsipkan karena dinilai bukan merupakan kewenangan dari KKRI ataupun karena perkara tersebut dianggap sudah selesai.

Barita Simanjuntak juga menegaskan, KKRI memiliki tugas dan wewenang antara lain untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan, serta pemantauan, penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja dan sumber daya manusia.

"Apa yang kita lakukan ini sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik atas pelaksanaan tugas dan kewenangan," ujarnya.
Terkait sanksi disiplin tersebut, Barita Simanjuntak mengimbau agar setiap satuan kerja kejaksaan baik di pusat maupun di daerah dapat menunaikan tugasnya dengan profesional.

"Kami juga meminta kepada institusi lejaksaan agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung kepada jajarannya ketika melakukan kunjungan, karena hal tersebut dapat mengurangi komitmen anggota KKRI dalam melaksanakan pakta integritas. Selain itu, KKRI juga meminta agar dalam pelaksanaan tugas KKRI ke daerah penerimaan oleh satuan kerja setempat dilakukan dengan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

KKRI juga mengeluarkan rekomendasi untuk menjaga harkat dan martabat kejaksaan, agar Jaksa Agung RI mengevaluasi kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kejaksaan, serta tidak didukung anggaran kejaksaan, karena dapat membebani satuan kerja kejaksaan di pusat dan di daerah. Dalam praktiknya, kondisi ini rentan menimbulkan penyimpangan oleh oknum jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

Kasus Pelanggaran HAM
Sementara itu, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya menyangkut kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta penghilangan terhadap aktivis 1998, Barita Simanjuntak menegaskan KKRI memandang perlu agar Kejaksaan Agung mengambil inisiatif melalui Kemenko Polhukam RI dan DPR untuk menyusun kembali UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai mekanisme penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu.

"KKRI juga meminta kepada Kejaksaan Agung, demi memberikan kepastian hukum terhadap masalah pelanggaran HAM berat bagi masyarakat khususnya keluarga korban dan aktivis 1998, kepada Kejaksaan Agung RI agar menyelesaikan kasus tersebut sebagaimana rekomendasi DPR tanggal 20 September 2009," pungkasnya. (J02/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru