Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

BBPOM Medan Amankan Produk Kosmetik Ilegal Merek Tabita dan HN Senilai Rp 200 Juta Lebih

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 12:14 WIB
267.018 view
BBPOM Medan Amankan Produk Kosmetik Ilegal  Merek Tabita dan HN Senilai Rp 200 Juta Lebih
foto:SIB/piktor sinaga
Barang bukti : Plt Kepala BBPOM Medan Drs Fajar Sidik Apt didampingi Kabid Penindakan Mangandar Marbun SSi,Apt dan Katim Penindakan Drs Ramses Doloksaribu dan Kasi Inspeksi Dormauli Manurung SSi,Apt dan penyidik lainnya dalam memberikan penjelasan hasi
Medan (SIB)
Tim penindakan Balai Besar POM Medan melalui operasi gabungan berhasil mengamankan kosmetik tanpa izin produksi dan tanpa izin edar senilai Rp 200 juta dari salah satu rumah di kawasan Medan Johor Kota Medan, Kamis (23/1).

Sebelum operasi, tim penindakan terlebih dulu melakukan investigasi seminggu sebelumnya di TKP berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran via online di media sosial instagram.

Setelah mendapat kepastian adanya operasional dilakukan tersangka MR, Plt Kepala BBPOM Medan Drs Fajar Sidik Apt menugaskan tim penindakan yang dipimpin Mangandar Marbun SSi, Apt dan Drs Ramses Doloksaribu hingga berhasil mengamankan barang bukti puluhan jerigen bahan baku cair yang siap dibagi ke dalam kemasan kecil serta ribuan kemasan produk Tabita dan HN (krim , sabun cair dan toner) siap edar dari TKP yang menjadi lokasi berupa pendistribusian produk kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE).

Dalam penjelasannya, Plt Kepala BBPOM Medan Fajar Sidik menegaskan, hasil Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) menemukan kegiatan memproduksi sediaan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan tanpa memiliki izin produksi sediaan kosmetik.
Produk yang diproduksi adalah Tabita dan HN .Kegiatan itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 106 ayat (1) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.

Maka sanksi hukumnya, sesuai pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, terpidana diganjar pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih lanjut, kata Fajar hasil penyidikan sementara, tersangka MR telah melakukan kegiatan itu sekira dua tahun lamanya dengan cara menjual melalui online. Produk kosmetik ilegal itu telah diedarkan di berbagai kota di Sumut.

Untuk kepentingan penyidikan , barang bukti diamankan dan tersangka MR wajib lapor selama proses penyidikan.(M05/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru