Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Massa APBD Sumut Unjuk Rasa Blokir Jalan di Depan Gedung DPRDSU

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 12:28 WIB
516 view
Massa APBD Sumut Unjuk Rasa  Blokir Jalan di Depan Gedung DPRDSU
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Tolak Omnibus Law: Ratusan massa buruh yang tergabung dalam APBD Sumut unjuk rasa dengan memblokir jalan di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (23/1) menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja, karena sangat bertolak belakang dengan tujuan Hukum Keten
Medan (SIB)
Massa yang menamakan diri Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumut melakukan unjuk rasa dengan memblokir jalan di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (23/1). Mereka menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja.

Massa APBD Sumut menilai, Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirampungkan sangat bertentangan dengan tujuan Hukum Ketenagakerjaan itu sendiri. Salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

"Sudah dapat dipastikan akan mengurangi, memotong hak-hak pekerja/ buruh yang selama ini telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Koordinator Aksi Natal Sidabutar dalam orasinya sembari menyerukan penolakan terhadap Omnibus Law tersebut.

Dijelaskannya, selama ini hak pesangon, jam kerja, out sourching, tenaga kerja asing dan sanksi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No13 tahun 2003 beserta aturan turunannya dianggap menjadi faktor penghambat masuknya investor sehingga perlu dilakukan perubahan dan atau penghapusan.

"Logikanya jika suatu aturan dianggap sebagai penghambat maka aturan tersebut akan direduksi (dikurangi) atau dihapus. Dengan demikian Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sedang digodok dapat dipastikan akan mereduksi atau menghapus hak-hak pekerja/buruh, termasuk pengawasan dan sanksi pidana," kata Sidabutar.

Di sisi lain, di tengah pelayanan BPJS Kesehatan yang masih karut-marut, pemerintah justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan dalih merugi. Namun anehnya, pemerintah justru menaikkan insentif bagi anggota Direksi BPJS Kesehatan hingga mencapai besaran Rp32,88 miliar per tahun atau Rp342,56 juta per bulan/per orang. Begitu juga kenaikan insentif bagi Dewan Pengawas yang mencapai Rp17,73 miliar per tahun atau Rp211,14 juta per bulan per orang.

Massa juga menuntut copot Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut. Ratifikasi Konvensi ILO No177 tahun 1996 tentang Kerja Rumahan serta menuntut Gubernur Sumut membentuk Satgas Ketenagakerjaan terdiri dari unsur Pemprov Sumut, DPRD Sumut, Disnaker Sumut, Serikat Pekerja, Poldasu dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Aspirasi pengunjuk rasa diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, anggota Komisi A Jonius Taripar Hutabarat dan Meryl Saragih seraya berjanji akan membahas tuntutan massa APBD Sumut dengan instansi terkait dalam rapat dengar pendapat di lembaga legislatif.

Selain di DPRDSU, massa juga berunjuk rasa di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro No.30 Medan, Kamis (23/1). Tuntutan mereka sama yaitu penolakan terhadap Omnibus Law, karena dianggap dapat melucuti para kaum buruh. Serikat Pekerja menyebut penerapan upah per jam dalam omnibus law dapat mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang.

"Pertama, dalam Omnibus Law mengisyaratkan akan menghapus sistem upah minimum. Kemudian, RUU tersebut akan menghilangkan pesangon", kata Natal Sidabutar.

Lanjut dia, akan terjadi penggunaan sistem outsourcing atau kontrak lepas dan karyawan kontrak. Hal itu dikarenakan, RUU Cipta Lapangan Kerja membolehkan semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak dan bisa dikontrak lepaskan.

Padahal, sambung dia, di dalam Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan, sistem kontrak lepas dibatasi untuk lima jenis pekerjaan, yakni petugas kebersihan, katering, supir, sekuriti dan jasa penunjang. "Poin yang keempat yaitu memudahkan masuknya tenaga kerja asing," katanya. (M03/M11/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru