Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Deliserdang

Diadukan Mantan Caleg Golkar
Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 12:43 WIB
197 view
DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Deliserdang
m.halloriau.com
Ilustrasi
Lubukpakam (SIB)
Terbukti melanggar etika penyelenggara Pemilu 2019, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras hingga mencopot jabatan Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay. Selanjutnya Komisioner KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring juga divonis dengan memberi peringatan keras.

Informasi diperoleh, putusan DKPP itu dibacakan, Rabu (22/1) petang di Jakarta, atas pengaduan Jenda Muli yang merupakan mantan Caleg Partai Golkar dari Dapil 6 Deliserdang. Dalam relis putusan itu diketahui hanya sebagian permohonan yang dikabulkan DKPP. Timo Dahlia Daulay sebagai teradu 1 dan Mulianta Sembiring sebagai teradu 3, divonis melanggar etika.
Sedangkan Ketua Bawaslu Deliserdang M Ali Sitorus selaku teradu 2, DKPP memutuskan tidak terbukti melanggar etika sehingga diputuskan untuk direhabiltasi nama baiknya.

Saat dihubungi, Timo Dahlia Daulay membenarkan, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada dirinya dan rekannya Mulianta Sembiring. Timo menyebut dalam perkara ini, ia dan rekannya adalah sebagai teradu 1 dan teradu 3. Sementara teradu 2 adalah Ketua Bawaslu Deliserdang, M Ali Sitorus yang dalam putusan itu diketahui tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Ya memang sudah dibacakan putusannya kemarin. Yang berangkat ke Jakarta mendengarkan putusan yaitu Pak Mulianta dan Pak Ali. Saya tidak ikut karena kami sibuk audiensi. Semalam sama Kapolres dan hari ini pun mau audiensi juga sama Pak Dandim," ujar Timo saat dihubungi, Kamis (23/1).

Timo mengaku telah menerima putusan yang dijatuhkan padanya. Meski demikian Timo menyebut belum paham betul kode etik apa yang dilanggar, sehingga DKPP memberikan pertimbangan putusan tidak profesional.

"Ya memang susah untuk memuaskan semua orang. Pada saat ini kita terimalah putusannya. Saya pun ya belajar ikhlas menerima putusan ini. Sekarang ini kita belum terima putusan tertulisnya dari KPU RI," kata Timo.

Selama dua periode menjadi Komisioner KPU Deliserdang, tercatat Timo sudah tiga kali mendapat peringatan keras dari DKPP. Bahkan sudah dua kali pula Timo dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Deliserdang.

Sementara Jenda Muli saat dihubungi mengaku belum mendapat kabar atas putusan DKPP terhadap permohonannya. "Saya belum ada dengar putusannya apa. Sebenarnya ada diundang untuk dengar putusan tapi karena cuma pembacaan putusan, tidak masalahnya saya pikir tidak hadir," katanya

Disinggung persoalan apa yang diadukannya ke DKPP, Jenda Muli menyebut terkait perhitungan suara di 3 desa di Kecamatan Percut Seituan. "Persoalannya yang saya adukan soal dugaan kecurangan perhitungan suara dari 3 desa yaitu Desa Bandarkhalifah, Sambirejo Timur dan Desa Tembung oleh penyelenggara KPU Deliserdang. Sehingga saya sangat dirugikan dalam perhitungan suara Pemilu yang lalu itu," terangnya singkat.(T05/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru