Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

PN Stabat Vonis PT LNK dan PTPN II Tanggung Renteng Bayar Rp 1,8 M

Kasus Pengerusakan Sawit 12 Ha
Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 12:58 WIB
653 view
PN Stabat Vonis PT LNK dan PTPN II Tanggung Renteng  Bayar  Rp 1,8 M
mediaindonesia,com
Ilustrasi
Langkat (SIB)
Presiden Direktur PT. Langkat Nusantara Kepong (PT.LNK) selaku Tergugat I dan Direksi PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) selaku Tergugat II divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat secara tanggung rentang membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar .

Para Tergugat I dan II diperintahkan segera membayar kerugian tersebut karena telah melakukan pengrusakan lahan sawit milik penggugat, Sunyoto (63) seluas 12 Ha yang berlokasi di Desa Kebunbalok, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat .
Menurut Rosfiana Tanjung, SH selaku kuasa hukum penggugat mengaku, kliennya Sunyoto telah memenangkan gugatan tersebut sesuai perkara gigatan Perdata nomor 13/Pdt.G/2019/PN Stb .

Disebutkannya sesuai putusan majelis hakim diketuai Aurora Quintina SH serta hakim anggota Rifai,SH dan Anita Silitonga SH yang bersidang di PN Stabat Kamis (16/1) , juga memerintahkan para Tergugat membayar dwangsom , dalam hal hukuman pokok tidak dilaksanakan Tergugat kepada penggugat Sunyoto sebesar Rp 10 juta per hari.
"Putusan majelis hakim sudah bagus terlepas nilai kerugian Pengugat baik secara materil berupa hilangnya pendapatan hasil panen serta kerugian immateril dengan total sebelumnya Rp 19 miliar . Namun putusan ganti rugi tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi kami", sebutnya .

Seperti dalam gugatan, penggugat menyebutkan penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman sawit oleh para Tergugat berawal tahun 2001. Penggugat berkebun dengan menaman pohon sawit di atas tanah seluas lebih kurang 12 hektar di Desa Kebunbalok, Kecamatan Wampu.

Namun setelah penggugat menyelesaikan penanaman sawit , tidak ada keberatan atau protes atas penguasaan dan penanaman sawit walau tanah ditanami Penggugat yang berbatasan dengan PTPN II (Tergugat II) yang dikelilingi atau dibatasi parit alam dan parit buatan serta diatas tanah didirikan satu unit rumah.

Akan tetapi pada bulan September 2014 Tergugat tanpa seizin Penggugat memasuki tanah terpekara dan melakukan pembongkaran serta perusakan seluruh tananam sawit seluas lebih kurang 12 hektar menggunakan alat - alat berat traktor dan beko .

Sedangkan untuk perkara perdata nomor : 20/Pdt.G/2018/PN Stb, pihak PTPN II dan PT.LNK terlebih dahulu melakukan gugatan terhadap Sunyoto. Namun dalam putusan mejelis hakim diketuai Aurora Quita, SH dalam putusannya tanggal 31 Januari 2019, menolak gugatan para Penggugat karena Penggugat baik PTPN II maupun PT. LNK yang diketahui sebagai anak usaha PTPN II, tidak dapat membuktikan gugatannya . (M-24/c).

SHARE:
komentar
beritaTerbaru