Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Pasca Penetapan PTUN, Dirut PD Pasar Ajak Semua Pegawai Bekerja Seperti Biasa

Redaksi - Minggu, 26 Januari 2020 10:50 WIB
651 view
Pasca Penetapan PTUN, Dirut PD Pasar Ajak Semua Pegawai Bekerja Seperti Biasa
SIB/Dok
Jelaskan : Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya memberi penjelasan terkait statusnya dan beberapa direksi lainnya, pasca penetapan PTUN, Jumat (24/1) di Medan.
Medan (SIB)
Penetapan PTUN yang memerintahkan Wali Kota menunda pelaksanaan Keputusan Wali Kota Medan Nomor : 821.2/43.K/2020 tentang Pemberhentian Dirut Rusdi Sinuraya, Dirops Yohni Anwar, dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe diapresiasi Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Refman Basri SH MBA.

Kepada wartawan, Jumat (24/1) Refman menyatakan, perintah ini termuat dalam penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN yang ditandatangani Hakim Ketua Jimmy Claus Pardede SH MH, hakim anggota Effriandy SH dan Selvie Ruthyaroth SH. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2020 ini, Wali Kota Medan sebagai tergugat menunda pelaksanaan keputusan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam penetapan pun diperintahkan kepada panitera pengganti yakni Bahrum Lubis SH menyampaikan salinan penetapan untuk segera dilakukan. "Sehingga, dari ketetapan yang dikeluarkan akibat hukumnya bahwa para direksi akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana biasanya," jelasnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengungkapkan penasehat hukum sudah menyampaikan secara gamblang semua aturan-aturan hukum. "Saya pada kesempatan ini mengungkapkan, saya masih menjabat sebagai Dirut, Anwar (Yohny Anwar) sebagai Dirops, Arifin (Arifin Rambe) sebagai Direktur Pengembangan serta Osman Manalu sebagai Direktur Keuangan,” ujarnya seraya menegaskan seluruh pedagang diimbau supaya bekerja seperti biasa dan akan dilayani sebagaimana biasanya.

Khususnya kepada para pegawai PD Pasar, Rusdi menegaskan agar tetap bekerja seperti biasanya dan tetap mematuhi para direksi yang saat ini masih menjabat sesuai surat penetapan yang dikeluarkan PTUN Medan.

"Terhadap karyawan, saya imbau supaya tetap taat dan patuh aturan, keputusan hukum Pengadilan ini harus dipatuhi," ujarnya
Sementara itu, Ketua Pedagang Bersatu (Pedas) Kota Medan, Guntur Limbong mengaku dirinya bersama seluruh pedagang di Kota Medan yang ada di bawah 28 wadah, bergembira dengan penetapan dari PTUN Medan tersebut. Para pedagang saat ini tidak ragu lagi untuk berjualan di pasar dan dapat berjualan seperti biasa.

"Selama ini, dengan adanya berita ini kami ragu untuk melaksanakan pekerjaan seperti biasanya karena ada persoalan-persoalan di pasar. Dengan adanya putusan ini kami tidak ragu lagi," pungkasnya. (M13/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru