Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Anggota DPRD Tinjau Bangunan Diduga Tanpa IMB di Medan

Redaksi - Senin, 27 Januari 2020 11:00 WIB
659 view
Anggota DPRD Tinjau Bangunan Diduga Tanpa IMB di Medan
SIB/Dok
Tinjau : Anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor meninjau rumah warga dan bangunan MF yang tumbang. 
Medan (SIB)
Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor SSos meninjau bangunan berlantai 5 diduga tanpa Surai Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) milik Maybank Finance (MF) di Jalan Tengku Amir Hamzah No.41B Medan yang runtuh dan menimpa rumah warga, Jumat (24/1).

Politisi Nasdem itu menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun anak Sakino nyaris tertimpa batu semen saat sedang tidur di rumah. Pengakuan salah seorang karyawan MF bermarga Simorangkir, pembangunan yang sedang mereka lakukan untuk membuat gudang tempat berkas-berkas perusahaan.

Saat meninjau diketahui, peristiwa itu terjadi, Selasa (21/1). Saat itu bangunan yang menggunakan paving blok dipadu tiang besi itu tumbang dan menimpa rumah Sakino yang kesehariannya menjual mie.

Antonius bersama warga langsung mendatangi kantor MF dan diterima Kepala Cabang MF Hendra dan dua pegawainya.

Kepala Cabang MF mengaku mendengar kabar itu dari anggotanya yang mengatakan akibat angin kencang, batu bangunan milik mereka jatuh dan menimpa salah satu rumah warga. Pihaknya sudah melihat dan bertemu dengan pemilik rumah, setelah kejadian.

”Kami akan bertanggung-jawab terhadap semua kerusakan yang terjadi, termasuk juga memberikan ganti rugi lainnya seperti uang terkejut dan uang ganti tidak dapat berjualan. Kami akan memperbaiki kerusakan satu hari. Tukang sudah kami panggil termasuk juga bahan-bahan bangunan seperti seng, asbes dan papan, sudah ada,” ujar Hendra.

Menyikapi hal itu, Tumanggor meminta Kacab menunjukkan perizinan dari lurah maupun camat terkait pendirian bangunan miliknya. Ternyata, pihak MF mendirikan bangunan lumayan luas dengan tinggi sekitar 3,5 meter di lantai paling atas untuk tempat penyimpanan berkas atau gudang berkas.

“Yang kita herankan, kenapa Kepling tidak mengetahui adanya pembangunan gudang di lantai 5 kantor tersebut. Selain itu, perlu dipertanyakan kenapa pemilik gedung tidak mengurus SIMB,” ujarnya.

Pihak Kelurahan Sei Agul dan Camat Medan Barat dinilai telah kecolongan, apalagi Kepling selaku ujung tombak pemerintahan tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan di lingkungannya. ”Kita malah mengetahui adanya aktivitas pembangunan setelah ada kejadian yang menimpa rumah warga,” sebut Antonius.

Untuk itu, Tumanggor meminta korban segera membuat laporan ke lurah dan camat agar pembangunan sementara dihentikan menunggu kompensasi dari pihak MF. “Kita minta Satpol PP Medan dan Dinas TRTB turun untuk menindaklanjuti laporan warga ini,” pungkasnya. (M13/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru