Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026
Lahan Gereja Katolik di Dolokmasihul Terancam Longsor

Kapolres Sergai: Kalau Langgar Aturan,Pengerukan Tanah Harus Disetop

Redaksi - Senin, 27 Januari 2020 11:18 WIB
503 view
Kapolres Sergai: Kalau Langgar Aturan,Pengerukan Tanah Harus Disetop
SIB/Dok
AKBP Robin Simatupang
Sergai (SIB)
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, jika ada usaha pertambangan yang melanggar aturan hingga berujung pada terancamnya keselamatan masyarakat banyak maupun lingkungan, maka kegiatan tersebut harus disetop.

Hal itu ditegaskan AKBP Robin saat dimintai SIB tanggapannya, pada Minggu (26/1), terkait keberatan dan ketakutan yang dirasakan jemaat atau Dewan Stasi Gereja Katolik Santa Maria, Dusun VII, Desa Blok X, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai, atas aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan PT KMP guna pembangunan jalan tol.

Kapolres menyebut, masalah tersebut merupakan domain atau ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sergai ataupun Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumut dalam hal perizinan dan pengawasan usaha pertambangan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, Kapolres akan mendorong pihak-pihak terkait guna melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya.

"Ada aturan-aturan untuk menggali tanah itu yang tentunya ada perizinannya dari dinas terkait. Perizinannya itu juga harus memertimbangkan lingkungan (sekitar). Kalau ada bangunan di atas, kemudian dia (perusahaan) gali di bawah, ini bisa mengakibatkan erosi atau longsor dan tentunya merugikan masyarakat," ungkapnya.

Perwira dengan melati dua emas di pundak itu juga menganjurkan jemaat gereja untuk membuat surat kepada pihak-pihak terkait yang ditembuskan ke Polres Sergai. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan anggota untuk berkoordinasi dengan dinas-dinas tersebut.

Sementara itu, pada Sabtu (25/1), Kapolsek Dolokmasihul AKP Juliapan Panjaitan SH saat dikonfirmasi SIB mengaku akan mengecek langsung ke lokasi bersama bagian Intel dan Bhabinkamtibmas guna mencari tahu akar permasalahan dan solusi pemecahannya.

Namun, dirinya menyayangkan pihak gereja, mengapa tidak sedari awal ataupun sebelum pengerukan tanah dilakukan, melapor terlebih dahulu ke pejabat-pejabat desa atau dusun guna menyampaikan keberatannya. Sebab, kata dia, hingga saat ini tidak ada laporan keberatan apapun yang datang ke pihak desa.

Sebelumya diberitakan SIB pada Jumat (24/1), Ketua Dewan Stasi Gereja Katolik Santa Maria, Dusun VII, Desa Blok X, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai, menyampaikan keberatannya atas pengerukan tanah yang berbatasan langsung dengan lahan gereja yang dilakukan PT KMP guna pembangunan jalan tol.

Sikap keberatan umat itu, di antaranya menyayangkan pihak yang melakukan penggalian yang tidak melakukan sosialisasi kepada jemaat gereja, bahwa akan ada pengerukan tanah yang diperuntukkan untuk jalan tol. Selain itu, jemaat juga menduga, pengerukan tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pengerukan tanah, juga memunculkan kekhawatiran khususnya anak-anak sekolah minggu, yang kerap bermain-main di sekitar gereja dikhawatirkan terperosok ke dalam jurang. Jemaat juga bingung, kemana akan meminta pertanggungjawaban jika nantinya akibat pengerukan itu jatuh korban.

Sedangkan Sihar Sirait selaku pemilik izin kuari atau pertambangan saat dijumpai SIB di lokasi pengerukan tanah mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya telah mematuhi dan sesuai dengan Amdal yang dimiliki.

"Pemilik tanah, sebenarnya minta pengerukan dilakukan hingga perbatasan, tetapi kita lewat panitia warga yakni, Pak Jumadi tidak bersedia memenuhi permintaan pemilik tanah karena tidak sesuai Amdal. Pengerukan kita sisakan 4 meter dan dari 4 meter itu, pengerukan kita lakukan miring sesuai dengan izin yang kita dapat," katanya. (T09/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru