Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

PT Sianjur Resort Gugat PTPN II dan Badan Pertanahan

Redaksi - Senin, 27 Januari 2020 11:36 WIB
377 view
PT Sianjur Resort Gugat PTPN II dan Badan Pertanahan
gatra
Ilustrasi
Medan (SIB)
PT Sianjur Resort sebagai pemilik lahan 125 Ha di Desa Mariendal II, menggugat PTPN II dan Badan Pertanahan Nasional-Badan Pertanahan Deliserdang ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (23/1).

Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh BUMN dan instansi pertanahan itu, didaftarkan oleh Firma Hukum Indonesia Raya, beralamat di Jalan Lingkar Utara Bekasi Utara, lewat pencatatan gugatan perkara No 10/Pdt.G/2020/PN-Lbpk, bertanggal 23 Januari 2020.

PT Sianjur Resort sebagai pemilik lahan seluas 125 Ha di Desa Mariendal II merasa terzolimi oleh kebijakan PTPN II yang ngotot mengakui lahan 125 Ha, adalah bahagian dari HGUnya No 31/Mariendal II dan alasan itu juga yang dijadikan dasar BPN/BPN-Deliserdang untuk tidak mengeluarkan HGB kepada PT Sianjur Resort.

Akibat tidak diterbitkannya HGB atas lahan 125 Ha ini, PT Sianjur Resort kemudian minta keadilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan jalan gugatan. Lantas Ketua PTUN Medan mengeluarkan putusan No 62/G/2004/PTUN-MDN, tanggal 11 April 2005. Dan memerintahkan BPN Sumut dan BPN Deliserdang menerbitkan HGB atas nama PT Sianjur Resort. Adapun dasar hukum pertimbangan PTUN, HGU PTPN II tidak berada di lokasi yang dimiliki oleh PT Sianjur Resort seluas 125 Ha.

Dasar pertimbangan hukum PTUN lainnya yakni, berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Tanah B Plus (yang BPN juga menjadi salah satu anggotanya -red), tanah 125 Ha yang peruntukannya adalah kawasan perdagangan dan industri itu merupakan kawasan yang tidak diperpanjang HGUnya sesuai Perda RUTK Kabupaten Deliserdang No 3 tahun 1998.

PTUN juga memberikan sanksi kepada BPN Sumut dan BPN Deliserdang berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu/hari terhitung 11 April 2005, bila melalaikan proses penerbitan HGB kepada PT Sianjur Resort. Dan putusan ini kembali dikuatkan oleh putusan PT TUN Medan tertanggal 27 September 2005 yang telah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

“Karena HGB tadi tidak juga diterbitkan, saat ini klien kami menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PTPN II dan BPN Sumut/BPN-Deliserdang,” ujar para penasehat hukum PT Sianjur Resort dari Firma Hukum Indonesia Raya.

“Bahkan Presiden RI dan DPR juga sudah memerintahkan agar BPN Deliserdang serta BPN Sumut menerbitkan HGB, lewat surat Mensekneg No R.86 tanggal 25 April 2011 dan surat Mensekneg No 157 tanggal 11 Juli 2011. Tapi kedua surat berupa perintah kepala negara itupun, di Sumut ini tidak ditaati,” sebut para penasehat hukum PT Sianjur Resort dari Firma Hukum Indonesia Raya.

Wartawan yang coba kembali menghubungi bidang hukum dan pertanahan PTPN II Kennedy Sibarani, belum berhasil mendapatkan konfirmasi karena yang bersangkutan belum menjawab panggilan seluler untuk dikonfirmasi. Sementara kantor BPN Deliserdang yang coba disambangi, Kamis sore (24/1), telah terlihat sepi, jelang liburan perayaan tahun baru Imlek. (rel/M12/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru