Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kadis Sosial Deliserdang Sebut Stiker Keluarga Miskin Tidak Wajib Ditempel di Rumah Penerima PKH

Redaksi - Senin, 27 Januari 2020 11:44 WIB
598 view
 Kadis Sosial Deliserdang Sebut Stiker Keluarga Miskin Tidak Wajib Ditempel di Rumah Penerima PKH
tribunnews.com
Lubukpakam (SIB)
Kadis Sosial Deliserdang, Hendra Wijaya mengakui sampai saat ini Pemkab belum melakukan pemasangan stiker atau cat label terhadap keluarga miskin yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Sebab menurut dia penempelan stiker tidak wajib dilakukan terhadap 45.462 KPM yang terdaftar di Pemkab Deliserdang.

"Kalau anggaran dari kabupaten tidak ada (untuk pemasangan stiker-red), alasannya karena keterbatasan. Ke depan kita akan memanfaatkan anggaran yang ada di desa. Sudah kita imbau kalau memang memungkinkan dianggarkan saja di desa," ujar Hendra Wijaya kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon seluler baru-baru ini di Lubukpakam.

Mantan Camat Sunggal ini mengaku belum ada membaca surat edaran yang dikirimkan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial pada pertengahan tahun 2019 silam. Ia berpendapat, pemberian labelisasi KPM PKH tidaklah wajib. Namun demikian ia sadar bahwa pemberian label sebenarnya sangat penting.

"Kalau aku sih maunya begitu (diberi label di rumah warga miskin yang menjadi penerima). Setahu saya tidak ada kewajiban karena bahasanya itu agar dilakukan transparan. Ya bisa ditempelkan dan diumumkan di kantor-kantor desa. Sudah kita bilang juga sama Kades-Kades dan camat agar ditempelkan di kantor nama-nama penerimanya," kata Hendra.

Ditambahkannya, jika ada warga menemukan nama yang tidak pas karena kehidupan ekonominya sudah baik, maka dapat dilaporkan ke pemerintah desa dan kemudian dimusyawarahkan untuk penghapusannya. Menurutnya, musyawarah adalah cara terbaik untuk menentukan apakah orang-orang tersebut masih pantas sebagai penerimanya atau tidak. Dari musyawarah berarti keputusan penghapusan bukan atas kebijakan Kades semata melainkan atas keputusan bersama.

"Kalau ada yang tidak pas, ya itulah fungsi kami untuk melakukan verifikasi ulang. Ada juga saya dengar kalau di Deliserdang ini ada desa yang sudah diberi label rumahnya," pungkas Hendra. (T05/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru