Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026
Korban Dijadikan Tersangka Penganiayaan

Tim PBH Peradi Medan Menangkan Prapid Lawan Polri, Yosua Aruan Dibebaskan Hakim

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 12:15 WIB
1.226 view
Tim PBH Peradi Medan Menangkan Prapid Lawan Polri, Yosua Aruan Dibebaskan Hakim
Foto SIB/Donna Hutagalung
BERI KETERANGAN : Tim advokat PBH Peradi Medan memberi keterangan pers terkait putusan Prapid dan majelis hakim PN Seirampah atas perkara klien mereka Yosua Erico Aruan, di Gedung Peradi Medan Jalan Sei Rokan, Kamis (5/3). 
Medan (SIB)
Tim advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan memenangkan praperadilan (Prapid) Yosua Erico Aruan (33) selaku pemohon melawan Kapolri dkk selaku termohon, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penganiayaan (Pasal 170 KUHP) yang dilakukan oknum polisi M Syamrego dan istrinya Dewi Mayasari, Irwan alias Kadam, serta Dirmansyah alias Dirman.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 87/Pid.Pra/2019/PN Medan. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Dominggus Silaban dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 23 Desember 2019.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan penghentian penyidikan tindak pidana atas nama M Syamrego dkk sebagaimana laporan polisi pemohon Nomor : LP/134/VII/2019/SU/SEK Perbaungan tanggal 2 Juli 2019 adalah tidak sah secara hukum.

Hakim juga menghukum dan memerintahkan Termohon Praperadilan (Kapolri dkk) untuk membatalkan surat ketetapan Nomor : S.TAP/60.b/IX/2019/Ditreskrimum tanggal 10 September 2019.

Surat ketetapan tersebut terkait penghentian penyelidikan (SP3) kasus yang dilaporkan Yosua dengan alasan perbuatan M Syamrego merupakan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 KUHP.

Putusan Prapid tersebut disampaikan kuasa hukum Yosua dari Tim PBH Peradi Medan, Rumintang Naibaho, didampingi Sekretaris PBH Medan, Torang Manurung, Wakil Ketua PBH, Agam Iskranen Sandan, Bendahara DPC Peradi Medan, Ina Moriza, Bendahara PBH Medan, Themis Simaremare, Wakil Sekretaris PBH, Aryco Purba, anggota Pesta Nababan, Nurani Rizki dan lainnya kepada wartawan, di Gedung Peradi Medan Jalan Sei Rokan, Kamis (5/3).

"Pengakuan klien kita ini dia korban, dia dikeroyok saat akan menagih utang nasabahnya yang tempat tinggalnya berdekatan dengan tersangka. Dia yang dikeroyok, malah dia yang dijadikan tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Syamrego dan istrinya Dewi Mayasari dengan dakwaan pasal 351 Ayat 1 KUHP,” kata Rumintang.

Tim PBH Peradi Medan pun menyayangkan pihak Polda Sumut selaku Termohon Praperadilan I, II dan III, belum melaksanakan putusan PN Medan tersebut hingga saat ini.

Terkait hal itu, Rumintang mengaku telah beberapa kali menyurati pihak kepolisian untuk memroses M Syamrego dkk sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima informasi M Syamrego dkk dipanggil dan diperiksa untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Belum ditindaklanjutinya putusan PN Medan tersebut, tambah Torang Manurung, menimbulkan kecurigaan terhadap independensi kepolisian. Untuk itu, pihaknya dan Yosua sendiri telah berkali-kali menyurati Propam Polda Sumut agar melakukan pemeriksaan secara kode etik terhadap M Syamrego dan penyidik perkaranya.

"Lagi-lagi surat kami itu belum ditanggapi," kata Torang.
Untuk itu, Yosua didampingi para advokat Tim PBH Peradi Medan menuntut pihak Polda Sumut yang menangani perkara itu segera memeriksa M Syamrego dkk, menangkap dan menahan mereka untuk diteruskan ke persidangan. Selain itu, Yosua juga menuntut Propam Polri segera memeriksa dan menjatuhi hukuman secara kode etik terhadap M Syamrego dan penyidik yang diduga berpihak sehingga membuat dia mendekam di penjara.

"Selama M Syamrego dkk masih berkeliaran, saya merasa tidak aman," kata Yosua.
Selain menang Prapid, Yosua Erico Aruan juga divonis bebas majelis hakim PN Seirampah diketuai Rio Barten, bersama hakim anggota, Zulfikar Siregar dan Ferdinan Permadi dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Februari 2020.

Majelis hakim dalam putusan Nomor 570/Pid.B/2019/PN Srh tersebut menyatakan Yosua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap M Syamrego dan istrinya Dewi Mayasari sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 1 KUHP, Pasal 191 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan Yosua selaku terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum dan memerintahkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan. (R18/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru