Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

DPRD Deliserdang akan Sidak Bangunan Ruko Tanpa IMB di Beringin

* PTPN II Sebut Proses Pelepasan Eks HGU Diawasi KPK
Redaksi - Minggu, 08 Maret 2020 10:58 WIB
269 view
DPRD Deliserdang akan Sidak Bangunan Ruko Tanpa IMB di Beringin
jambi independent
Ilustrasi
Lubukpakam (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang melalui Komisi C berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) melihat jelas proses pembangunan ruko tanpa IMB di tepi Jalan Besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin.

"Kita jadwalkan Komisi C DPRD Deliserdang segera sidak ke lokasi. Terimakasih wartawan SIB yang sudah mau memberitakannya sehingga kami di dewan dapat mengetahuinya," kata anggota Komisi C DPRD Deliserdang, Mikail TP Purba SH melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (7/3).

Setelah melakukan sidak nanti ke lokasi, Komisi C juga akan menggelar RDP dengan Satpol PP Deliserdang, Dinas Perizinan, Camat Beringin dan Kades Emplasemen Kualanamu serta pihak PTPN II.

"Kita mau tahu yang sebenarnya proses pembangunan ruko itu kenapa bisa berjalan tanpa ada pengawasan. Sebelumnya sesuai informasi SIB sudah ada pagar tembok juga dibangun mengelilingi ruko, dan infonya belum ada juga kontribusi PAD ke Pemkab.

Kami selaku Komisi C tidak akan diam terhadap pengusaha yang tidak mau berkontribusi bagi PAD Pemkab Deliserdang dan kami akan lakukan fungsi kami. Karena PAD merupakan modal untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Deliserdang melalui visi misi Bupati," pungkas Ketua Fraksi Golkar itu.

Terpisah, pihak PTPN II menyebut proses pelepasan lahan yang saat ini sedang dibangun ruko di tepi Jalan Besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin dari status eks HGU PTPN II menjadi kepemilikan seseorang disebut sedang dalam pengawasan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pelepasan lahan menjadi milik seseorang sudah memenuhi mekanisme dan peraturan yang berlaku. Bahkan pihak KPK juga memantau proses pengawasannya," kata Kordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan.

Untuk harga transaksi pelepasan lahan dan berapa luas juga yang dilepas, lagi-lagi Kordinator Humas itu belum bersedia berkomentar.

"Nanti pertanyaan itu akan terjawab jelas setelah keluar sertifikat dari BPN. Ngapain kita buat heboh masyarakat, yang bisa menimbulkan kesalah-pahaman. Kenapa bisa, kenapa bisa, itu nanti yang selalu di benak masyarakat. Jadi bisa timbulkan kesalahpahaman," terang Sutan.

Ia menegaskan, dalam proses pelepasan eks HGU itu, pihak PTPN II memenuhi dan mengikuti segala peraturan yang berlaku. Kalau ada yang menyimpang atau menyalahi aturan, pihak KPK tentu sudah akan melakukan tindakan, kata Panjaitan menutup. (T05/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru