Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026
Sudah Hampir Setahun Berdiri

Bangunan Tembok dan Pagar di Lahan Eks HGU PTPN II Belum Ditertibkan Satpol PP Deliserdang

* Satpol PP: Surat Peringatan I dan II Sudah Diteken Tinggal Kirim
Redaksi - Senin, 09 Maret 2020 10:59 WIB
161 view
Bangunan Tembok dan Pagar di Lahan Eks HGU PTPN II Belum Ditertibkan Satpol PP Deliserdang
wallpaperbetter
Ilustrasi
Lubukpakam (SIB)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang dinilai masyarakat tidak mampu menertibkan bangunan yang berdiri di Lahan Eks HGU PTPN II, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin. Ribuan meter tembok dan pagar sudah hampir setahun berdiri dan kini proses pembangunan ruko, sesuai informasi belum ada membayar kontribusi ke Pemkab Deliserdang. Tindakan yang dilakukan hanya sebatas surat menyurat dan memanggil pengembang, tanpa ada tindakan penertiban.

Ribuan meter tembok berdiri di sebelah bangunan SMA 1 Beringin yang baru-baru ini diresmikan Gubernur Sumut juga mulus tanpa ada penertiban dari Satpol PP. Dulunya proses pembangunan tembok juga selalu dikrikit awak media. Namun lagi-lagi sepertinya alasan birokrasi yang selalu disampaikan Satpol PP Deliserdang kala itu tanpa ada tindakan dalam penegakan perda.

Tembok yang berkotak-kotak (dikavlingi-red) berdiri tegak saat ini persis berada di sebelah kiri tepi jalan Lubukpakam-Pantailabu, terlihat mengelilingi tanaman jagung. Dalam plang di depan tembok itu memang tertulis berbagai nama kelompok tani yang dipajangkan di depan tembok.

Dulu saat proses pembangunan tembok, pihak Satpol PP berencana menertibkan bangunan jika tidak mau urus IMB. Namun sudah lama berlalu pengembang mulus tanpa berikan kontribusi ke Pemkab. Demikian pula baru-baru ini pagar yang mengelilingi proses pembangunan ruko saat ini yang sudah diplester dan dicat diketahui belum ada IMB, yang juga disebut belum ada kontribusi ke Pemkab.

Apalagi bangunan ruko yang saat ini dilakukan pengembang juga tidak punya IMB. Sangat disesalkan, pengembang bisa membangun bangunan di lahan eks HGU tanpa ada tindakan tegas dari Satpol PP Deliserdang.

"Semua bangunan itu belum ada rekomendasi IMB kita berikan, mulai dari tembok sebelah bangunan SMAN 1 Beringin, pagar ruko dan saat ini sedang dibangun ruko. Sudah kita imbau selalu tapi diabaikan dengan terus dirikan bangunan," kata Camat Beringin, Ayub Matondang kepada SIB, Minggu (8/3).

Ia mengaku, sudah berapa kali mengundang pihak PTPN II dan pengembang untuk menunjukkan dokumen alas haknya. Disebut kalau sudah dilepas PTPN II agar diberitahukan dokumen Surat Perintah Setor (SPS) ke pihak kecamatan dan kepada siapa yang diperintah setor itu.

"Namun dalam pertemuan itu selalu anggota-anggota yang datang, kita minta pun dokumen SPS nya sampai sekarang tidak diberitahu. Jadi sepertinya sudah terkunci rapi dalam proses pelepasan lahan itu," kata Matondang.

Pihaknya hanya mau kejar soal rekomendasi IMB di lahan itu. Kalau sudah ada bangunan apapun itu di wilayah Kecamatan Beringin, pihaknya selalu mengejar mana IMB. Kalau belum disarankannya selalu kepada pengembang atau masyarakat agar diurus terlebih dahulu.

"Saya sudah berupaya terus, namun kewenangan sebagai penegak perda bukan berada sama kami. Jadi kami sudah surati atau serahkan ke Satpol PP Deliserdang untuk proses penertiban bangunan-bangunan yang bisa menjadi buat kecemburuan di tengah masyarakat itu, apalagi persis di tepi jalan besar," terang Matondang.

Kasatpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda, Petrus Barus membantah pihaknya disebut seperti tidak mampu berbuat terhadap bangunan di lahan eks HGU PTPN II di Beringin. "Sudah kita surati melalui Surat Peringatan (SP) I dan SP II sudah diteken terhadap 3 objek dimaksud di Desa Emplasemen Kualanamu, tinggal kirim besok ke orangnya. Jadi kita sudah berbuat," katanya.

Soal tembok yang sudah hampir setahun berdiri tanpa ada penertiban, Barus kurang mengetahui objeknya. "Saya cari tahu dulu apakah 3 objek yang kami maksud sama dengan yang dimaksud bapak. Nanti saya beritahu lagi, untuk ketiga objek itu siapa nama-namanya juga sudah kami ketahui cuma saya lupa. Besok saya kabarin siapa aja ketiga nama itu," janji Barus.

Diterangkannya, sesuai SOP pihaknya terlebih dahulu memintai keterangan, lalu SP I, SP II dan SP III. Jika tidak dihiraukan lalu Surati Dinas Perizinan untuk ketahui apa terdaftar apa belum, jika tidak akan Surati dinas teknis dan jika belum juga maka akan dilakukan rapat penertiban. "Jadi kita tidak bisa asal tertibkan namun ikuti mekanisme SOP tersebut," tutup Petrus Barus. (T05/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru