Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Dinas Pertanian Deliserdang akan Remajakan 131 Hektare Sawit

Redaksi - Rabu, 11 Maret 2020 10:47 WIB
425 view
Dinas Pertanian Deliserdang akan Remajakan 131 Hektare Sawit
Ir Kamaluddin Ginting MMA
Lubukpakam (SIB)
Program peremajaan sawit yang baru-baru ini didukung Presiden Joko Widodo sepertinya akan berjalan di Kabupaten Deliserdang. Tahun ini pihak Dinas Pertanian Deliserdang menyebut akan meremajakan 131 hektare (ha) sawit milik masyarakat yang tersebar di beberapa kecamatan.

"Tahun lalu pendataan ke masyarakat, peremajaan tahun ini seluas 131 hektare. Satu Ha dapat bantuan dari Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian senilai Rp25 juta," kata Kadis Pertanian Deliserdang, Ir Kamaluddin Ginting MMA saat bincang-bincang dengan SIB di Gedung Dewan, Lubukpakam, Selasa (10/3).

Dijelaskan, mekanisme penyaluran dana itu nantinya bukan langsung diserahkan kepada petani, namun dana itu akan masuk ke rekening kelompok tani yang sudah diverifikasi. Kemudian kelompok tani yang menentukan pengelola atau kontraktor untuk menangani peremajaan sawit. Kemudian untuk proses penanaman serta pemupukan. Semua proses itu tetap dalam pengawasan Dinas Pertanian Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang.

"Nilai Rp25 juta tidak ada sampai kepada petani tapi ke kelompok tani yang kemudian tentukan siapa kontraktor, untuk menumbang dan menanam dengan bibit sawit berkualitas. Lalu selama setahun kontraktor juga yang merawat serta memupuk. Usai itu diserahkan kepada petaninya," kata mantan Kepala Dinas Perizinan Deliserdang itu.

Tahun ini ditargetkannya 1.050 Ha sawit warga terdata untuk diremajakan tahun depan. "Miris juga melihat kabupaten lain bisa usulkan 500 Ha bantu petani. Kita masih seratusan. Saya minta sama jajaran kalau masalah legalitas tanah sebagai kendala petani itu, ya supaya dibantu dengan baik. Karena sayang bantuan dari pemerintah pusat tidak maksimal kita manfaatkan, tujuannya tidak lain untuk sejahterakan petani kita," terang Kamal.

Diterangkan, untuk syarat penerima bantuan peremajaan sawit ialah harus memiliki surat tanah dan harus ada surat dari desa. Sedangkan batas maksimal luas yaitu 4 Ha untuk satu orang petani.

"Peremajaan sawit ini maksudnya yang sudah tua di atas dua puluh tahunan serta tidak produktif lagi. Yang tanaman muda seperti 5 tahun atau 7 tahunan dapat juga diajukan diremajakan dengan alasan tidak produktif," papar Ginting menutup. (T05/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru