Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Hingga Minggu Kedua Oktober 2020

Realisasi Program PEN di Sumut Rp14,8 Triliun

* Performa Pendapatan dan Belanja Pemerintah Sumut Lebih Baik Secara Nasional
Redaksi - Minggu, 25 Oktober 2020 18:36 WIB
427 view
Realisasi Program PEN di Sumut Rp14,8 Triliun
Foto dok
Tiarta Sebayang
Medan (SIB)
Realisasi sampai minggu kedua Oktober 2020 program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Sumatera Utara mencapai Rp14,8 triliun dan khusus untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, telah disalurkan sebesar Rp2,28 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Tiarta Sebayang, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara yang juga Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Sumut pada Seminar Digital PEN, Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (22/10).

Seminar secara virtual itu juga menghadirkan Plt Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan yang membahas pemberian insentif pajak pada wajib pajak (WP) terdampak Covid-19.

Tiarta Sebayang menyebutkan, program PEN tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah menjalankan program itu di Sumatera Utara. Pemerintah bekerja keras memulihkan perekonomian dari sisi demand dan juga dari sisi supply.

Dari sisi demand, katanya, pemerintah berusaha menjaga daya beli rakyat Indonesia yakni dengan perlindungan sosial, baik dengan program PKH, kartu sembako, BLT Dana Desa, DAK Fisik dan Bansos tunai maupun non-tunai.

Salah satu pilar dari program PEN yakni dengan harapan memperkuat belanja pemerintah, akan mempunyai efek berantai kepada sektor-sektor lain.

Performa pendapatan dan belanja pemerintah di Sumatera Utara di triwulan III 2020 ternyata lebih baik dibandingkan dengan tingkat nasional.

Pada sisi pendapatan, katanya terealisasi sebesar 74,4 % dari target, sedangkan realisasi secara nasional sebesar 68,2 %. Selanjutnya pada sisi belanja, realisasi telah mencapai 73,82 % dari target, sedangkan realisasi secara nasional adalah sebesar 67,2 % dari target.

“Walaupun tingkat pertumbuhan perekonomian Sumut masih lebih baik daripada tingkat pertumbuhan nasional, namun indikator perekonomian masih belum menggembirakan,” ungkap Tiarta.

Di satu sisi juga, deflasi yang terjadi menandakan permintaan konsumen yang masih tertekan. Juga sektor perdagangan masih berada di zona pertumbuhan negatif. Karena itu pemerintah mengeluarkan insentif-insentif, yang satu di antaranya adalah insentif pajak.

Tujuan dari insentif pajak untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri. Dengan insentif pajak, pemerintah bermaksud membantu likuiditas wajib pajak perorangan dan badan.

Likuiditas di wajib pajak perorangan tentu akan membantu tingkat konsumsi dan likuiditas di wajib pajak badan akan membantu tingkat produksi.

Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan mengatakan pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan, berhentinya akrivitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi turun tajam, bahkan menimbulkan kemiskinan. Biaya penanganan Covid-19 secara nasional sebesar Rp695,20 triliun dan untuk PEN Rp607,65 triliun.

Respon pajak untuk pemulihan ekonomi dengan keluarnya beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang intinya insentif buat wajib pajak berdampak Covid-19. PMK 143 fasilitas pembebasan pajak atas barang/jasa penanganan Covid-19. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta.

PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Pembebasan PPh pasal 22 impor dan pasal 23 selama 6 bulan dan pengurangan angsuran PPh pasal 25. Fasilitas PPN tidak dipungut, ditanggung pemerintah.

Seminar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN): Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19, pemanfaatan, pengajuan dan pelaporan merupakan Kick off dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-74 RI di Provinsi Sumatera Utara. Dalam rangka peringatan HORI ke 74 dilaksanakan berbagai kegiatan antara lain Cerdas Cermat keuangan, Kemenkeu mengajar, kegiatan lelang produk UMKM, kegiatan kemanusiaan berupa donor darah, kegiatan seni budaya, kegiatan olahraga dan Familiy gathering sebagai acara puncak sekaligus penutupan peringatan Hari Oeang yang akan dilaksanakan pada 2 November 2020. (M2/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru