Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

LBH Medan Menyesalkan Gubernur Sumut Tolak Kirim Surat Penolakan UU Cipta Kerja ke Presiden

Redaksi - Minggu, 01 November 2020 18:14 WIB
416 view
LBH Medan Menyesalkan Gubernur Sumut Tolak Kirim Surat Penolakan UU Cipta Kerja ke Presiden
ist
Ismail Lubis
Medan (SIB)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang dengan tegas menolak permintaan sejumlah buruh untuk meneruskan mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi, seperti Gubernur Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Barat.

Direktur LBH Medan Ismail Lubis SH MH menilai sikap Gubernur tersebut diduga karena tidak paham tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) apalagi yang diundang hanya serikat buruh sementara yang menolak UU tersebut sejumlah elemen masyarakat.

"Yang pertama, kita menduga jika memang Gubernur kita ini juga belum paham dengan UU tersebut. Buktinya yang bersangkutan hanya berkenan mengundang serikat buruh padahal bukan dari serikat buruh saja yang menolak, banyak elemen mulai dari NGO, mahasiswa, serikat buruh, akademisi, aktivis lingkungan, pertanahan dan lainnya. Nah kenapa hanya mengundang serikat buruh saja, sehingga kita khawatir Bapak Gubernur belum juga paham seutuhnya dengan elemen yang menolak UU Cipta Kerja ini,"tegasnya kepada SIB di Medan, Selasa (13/10).

Kemudian lanjutnya, LBH Medan menilai sikap Gubernur Sumut terkesan tidak peka dengan tuntutan warganya, buktinya tidak ada sikap tegas beliau apakah menolak dan bahkan terkesan mendukung UU ini.

"Untuk itu kita mendorong agar Gubernur kita ini berani bersikap jika memang betul untuk kebaikan rakyatnya, ya seharusnya ikuti dong tuntutan rakyatnya,"katanya.

Kemudian juga yang sangat disayangkan adalah munculnya penonjolan dari Kapolda Sumut jika aksi-aksi tersebut juga ditunggangi oleh KAMI, sebagai organisasi yang konser dalam penegakan demokrasi.

"Kami menegaskan jika aksi-aksi yang dilakukan beberapa elemen banyak juga yang ansich (sendiri) karena keperihatinan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja ini tanpa ada siapapun yg menungganginya. Dan harusnya Kapolda Sumut melindunginya sebagai manifes dari konstitusi kita, bukan pula mengkambinghitamkan sekolompok orang atau organisasi," katanya. (M20/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru