Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Gubernur Sumut Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Deliserdang

Redaksi - Minggu, 01 November 2020 19:11 WIB
341 view
Gubernur Sumut Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Deliserdang
Foto dok/Kominfo
DIKUKUHKAN: Wabup Yusuf Siregar bersama Sekda Darwin Zein diabadikan saat pengukuhan TPAKD Deliserdang oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi secara virtual di Lubukpakam, Selasa (20/10).
Lubukpakam (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, akses keuangan telah menjadi salah satu kerangka pembangunan ekonomi nasional. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Rencana tersebut perlu diperkuat dengan upaya perluasan akses keuangan. Kehadiran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memberikan warna tersendiri dalam upaya mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah.

"Upaya itu perlu direalisasikan dengan dikukuhkannya TPAKD Kabupaten Deliserdang," kata Gubernur saat pengukuhan TPAKD Deliserdang yang diselenggarakan secara virtual di Kantor Bupati, Lubukpakam, Selasa (20/10) dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain Deliserdang, ada 28 Kabupaten/Kota yang dikukuhkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Hadir pada acara pengukuhan TPAKD, Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, Sekdakab sekaligus Koordinator TPAKD Darwin Zein SSos, Asisten II Ekbang Putra Jaya Manalu, para OPD. Hadir juga empat Kepala Cabang Perbankan dan PT Pegadaian sebagai anggota TPAKD sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Deliserdang Nomor: 591 Tahun 2019 tentang TPAKD.

Selesai pengukuhan, Yusuf Siregar berharap dengan adanya TPAKD dapat menjadi forum koordinasi untuk meningkatkan akses keuangan di daerah. Sehingga dapat berperan dalam meningkatkan pemahaman dan penggunaan produk dan jasa keuangan oleh masyarakat.

Ia juga meminta agar segera menyusun program kerja TPAKD. Sehingga dapat mengoptimalisasikan peningkatan akses keuangan bagi masyarakat sekitar melalui kegiatan usaha pada bidang keuangan. (T05/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru