Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Cabjari Pangkalan Brandan Musnahkan Barang Bukti

Redaksi - Minggu, 01 November 2020 19:17 WIB
558 view
Cabjari Pangkalan Brandan Musnahkan Barang Bukti
Foto SIB/Lesman Simamora
MUSNAHKAN: Kacabjari Pangkalan Brandan musnahkan narkotika jenis sabu dan daun ganja serta barang bukti lainnya sebanyak 276 kasus, priode Januari-September tahun 2020, Kamis (22/10).
Pangkalan Brandan (SIB)
Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, Kamis (22/10) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum priode Januari-September tahun 2020 sebanyak 276 kasus.

Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, Ibrahim Ali MH mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat No: PRINT: 01/L.2.25.8/10/2020.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya kasus tindak pidana umum narkotika sebanyak 209 dengan rincian, narkotika jenis sabu sebanyak 700 gram, narkotika jenis daun ganja sebanyak 17 kg dan pil exstasy sebanyak 100 gram.

Selain itu, kasus tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 55 perkara serta tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 12 perkara, dan kasus lainnya.

Lebih lanjut Ibrahim Ali mengatakan, kasus yang menonjol dalam perkara yang ditangani pihaknya sejak Januari sampai September 2020 yaitu kasus narkotika jenis sabu dan daun ganja sebanyak 209 kasus dari 276 kasus yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap, ujarnya.

Pantauan SIB, pemusnahan barang bukti, jenis sabu dan pil exstasy dengan cara diblender dicampur dengan deterjen lalu di buang ke septitank, sementara daun ganja kering dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Sabwanudin MH dari Pengadilan Negeri Stabat, Camat Babalan Fajar Aprianta Sitepu SE, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH yang diwakili Kanit Intel Iptu Rajendra Kesuma, Kepala Puskesmas Sutomo, Wirdaningsih, SKM serta perwakilan petugas dari BNN Langkat. (M25/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru