Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Fraksi Nasdem Sesalkan Pemko Medan Sebut Tak Bisa Mengelola Eks Gedung RRI

* Jangan Menyerah Sebelum Berjuang
Redaksi - Senin, 02 November 2020 19:30 WIB
381 view
Fraksi Nasdem Sesalkan Pemko Medan Sebut Tak Bisa Mengelola Eks Gedung RRI
Foto Dok
Antonius D Tumanggor
Medan (SIB)
Wakil Ketua Fraksi Nasdem Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemko Medan jangan terlalu apatis terhadap keberadaan eks gedung RRI di Jalan Martinus Lubis/Jalan Bulan yang terbengkalai. Dia menyesalkan ungkapan pihak Pemko melalui Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi mengatakan pemko tidak bisa melakukan apapun terhadap gedung bersejarah tersebut, termasuk untuk mengelolanya.

Anggota Komisi IV ini mengaku kecewa dengan ungkapan kabid aset tersebut. Karena semua orang tahu tidak mungkin boleh mengelola aset lembaga lain tanpa prosedur yang sah. “Jawaban seperti itu terlalu dangkal dan tidak seharusnya diucapkan, apalagi oleh seorang pejabat. Ungkapan seperti itu mencerminkan orang yang malas bekerja dan tidak ingin Kota Medan ini maju,” kata Antonius kepada wartawan, Selasa (27/10).

Seperti yang pernah dikatakan Sumiadi kepada wartawan bahwa bangunan eks gedung RRI tersebut bukanlah milik pemko dan Pemprov Sumut, tapi aset kementerian di pusat. Sehingga gedung tersebut hanya bisa dikelola kalau sudah mendapat izin dari pemerintan pusat.

Menurut Antonius, segala sesuatu tidak bisa dicapai kalau tidak dikerjakan, jangan langsung menyerah padahal belum diupayakan. Meski bukan aset pemko, tapi berada di Kota Medan. Kondisinya sudah terlantar puluhan tahun dan seperti rumah hantu. Padahal memiliki nilai ekonomi yang tinggi jika dikelola dengan baik. Kalau pemimpin di Medan memiliki visi membangun, para aparaturnya juga harus punya naluri bisnis maka eks gedung RRI harus “direbut”.

“Kalau pemko punya niat, tentu sudah melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat dengan melibatkan DPRD Medan. Jika ada kekuatan politik memperjuangkan gedung itu, tidak akan sulit. Apapun itu, jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh pasti berhasil. Kalau prosedurnya tepat, pemerintah pusat akan melepaskan asetnya untuk dikelola pemerintah daerah,” tegasnya.

Lanjut dia, gedung tersebut sudah lama tidak dipakai oleh pemiliknya, keberadaannya merusak estetika kota. Seharusnya pemko merasa risih melihat sesuatu yang kumuh di inti kota. Apalagi gedung itu memiliki nilai sejarah dan bisa digunakan menambah pasar tradisional yang dikelola PD Pasar. “Pemko punya hak meminta aset itu ke pusat, kalau serius pasti diberikan, saya yakin itu. Ibarat kita punya lahan tidur, lalu ada yang mau memakai/menyewa, tentu akan kita berikan lewatperjanjian yang sudah disepakati. Tapi kalau pemko tidak punya kemauan, lain ceritalah. Tapi janganlah bicara tidak bisa sebelum berjuang ,” tuturnya. (M10/a)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru