Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Medan Butuh Pemimpin Baru untuk Kelola RTH

Redaksi - Sabtu, 07 November 2020 17:54 WIB
272 view
Medan Butuh Pemimpin Baru untuk Kelola RTH
Foto: Istimewa
Luhut Sihombing
Medan (SIB)
Medan adalah kota dengan entitas dinamik yang mengalami perkembangan terus menerus. Pertumbuhan kota dengan segala aspeknya secara tidak terkendali akan membawa ketidaksembangan dalam sistem bio-region, baik sistem hidrologi, mikroklimat dan aspek ekosistem lain, salah satunya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang makin menipis.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Deli, Luhut Sihombing mengungkapkan, luasan RTH Kota Medan sejak tahun 2013 tidak bertambah signifikan seiring dengan pertumbuhan aktivitas kota. Padahal pertumbuhan gas karbon dioksida (CO2) secara sederhana bisa dilihat dari banyaknya sepedamotor berhenti pada saat lampu lalulintas berubah merah.

"Pembangunan infrastruktur merupakan konsekuensi logis yang harus diemban sebuah peradaban kota maju, yang muaranya adalah fasilitasi kehidupan manusia. Akan tetapi bila implementasinya tidak dilakukan lewat mekanisme yang sesuai aturan, tentu akan memberikan eksternalitas negatif," katanya di Medan, Rabu (4/11).

Dia mengatakan, Kota Medan sudah banyak berubah, tetapi perubahannya yang dibalut dengan regulasi tersebut sepertinya kurang memihak terhadap intensitas perkembangan spasial RTH. Satu kasus yang masih kita ingat adalah pembangunan jalan lingkar luar Kota Medan (Ringroad), dimana pada waktu itu Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 593/1096.K/2004 tanggal 25 Oktober 2004 yang merubah peruntukan tanah sepanjang kanan dan kiri sebesar 60 meter dari jalan lingkar luar mulai dari persimpangan Jalan Ngumban Surbakti sampai dengan Jalan Bunga Asoka dari jalur hijau menjadi bangunan khusus.

Dengan luasan Kota Medan sebesar 26.000 hektar sebenarnya peluang itu cukup besar, terlebih banyaknya sungai besar yang mengalir membelah Kota Medan. Utamanya adalah Sungai Deli yang memanjang dari Titi Kuning sampai daerah Bagan Deli dan Sungai Babura, mulai dari Johor sampai dengan belakang Gedung IBBI Jalan Sei Deli. "Daerah bantaran sungai (foodplain) tersebut seharusnya dapat dirubah menjadi RTH baru," ungkapnya.

Mirisnya di beberapa wilayah tersebut malah berdiri perumahan-perumahan mewah dan restoran. Kondisi ini dapat dilihat di sisi barat sungai Babura di seberang Bandara Polonia. Pemerintah Kota dapat membeli tanah tanah tersebut apabila ada alas hak masyarakat, atau menyiapkan Rusunawa sebagai penggantinya seperti di DKI Jakarta. Menyiapkan foodplain tersebut menjadi RTH sekaligus mempermudah pengawasan terhadap sungai-sungai tersebut.

"Kita lihat betapa sulitnya anggota Tim Anti Banjir Provinsi Sumatera Utara membersihkan kawasan sungai tersebut setiap saat. Salut dan respek terhadap kinerja mereka yang selalu berpeluh untuk membersihkan sungai tersebut secara manual dengan tangan dan peralatan seadanya. Mestinya pekerjaan seberat itu sudah harus dikerjakan alat berat apabila ada ruang tersedia di floodplain tersebut berupa RTH," jelasnya.

Dia menambahkan, ada salah satu RTH di Medan yang sebenarnya bisa dijadikan ikon dan gambar di souvenir-souvenir khas Kota Medan. Selama ini, gambar souvenir Kota Medan masih didominasi Menara Air Tirtanadi dan Istana Maimun. Padahal ada satu ikon penting yang terlupakan karena wujudnya sudah tidak utuh, yaitu Esplanade yang telah berubah namanya menjadi Lapangan Merdeka.

Esplanade adalah tempat bersejarah karena di tempat inilah dilakukan upacara pembacaan pertama Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, oleh Gubernur Provinsi Sumatera Mr.T.Mohammad Hasan. Ruang Terbuka Hijau dengan latar belakang bangunan-bangunan bersejarah di sekitarnya lebih layak menjadi ikon Kota Medan. "Sekarang RTH tersebut sudah kehilangan makna secara fisik. RTH itu seakan kehilangan nilai historis. Ruang Terbuka Hijau publik ini harus tetap dipertahankan walaupun ukuran dan wujud tampilan kota mengalami perubahan," ungkapnya.

Di sinilah peran tangan baru Calon Pemimpin Kota Medan diharapkan dapat menjawab kerinduan tersebut, karena tataguna lahan kota sangat dipengaruhi oleh regulasi pemerintah. Kebijakan publik yang akan dibuatnya dalam konteks perencanaan kota terkait pemenuhan RTH yang ideal merupakan prinsip tentang membangun tempat kehidupan, yang memandu masyarakat dalam merancang, membangun, menata, mengawasi dan mengendalikan pembangunan ruang kota.

"Memang perlu sosok pemimpin baru yang memiliki keinginan kuat mengelola tata ruang yang berpihak untuk penyediaan kebutuhan publik seperti ruang terbuka hijau di Medan, sehingga dapat menjadi penyeimbang lingkungan hidup dan lingkungan binaan." pungkasnya. (M14/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru